Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Saran dari Pemerintah Kepada Pedagang Setelah TikTok Dilarang Dagang

Achmad Fauzi

Jum'at, 29 September 2023 | 10:48 WIB
Saran dari Pemerintah Kepada Pedagang Setelah TikTok Dilarang Dagang
Mendag Zulhas saat mengunjungi pedagang minyak goreng curah di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022) [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang media sosial untuk berjualan, seperti TikTok. Aturan itu tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Setelah dilarang, banyak para pedagang yang telah menjajakan produknya di TikTok bertanya soal nasibnya ke depan. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan para pedagang online masih tetap bisa berjualan secara online.

Hanya saja, para pedagang online bisa berpindah ke e-commerce lain yang tersedia di dalam negeri.

"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," ujar Mendag Zulhas saat konferensi pers, yang dikutip, Jumat (27/9/2023).

Senada dengan Mendag, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan juga menyarankan pedagang bisa berpindah ke platform lain, jika platform yang diandalkan tutup.

"Sebenarnya kalau ini sama secara offline ada mall atau pasar yang tutup. Si penjual harus pindah. Kalau misalnya harus ditutup mereka bisa marketplace banyak sifatnya marketplace," kata dia.

Budi memastikan, media sosial tetap bisa menjadi sarana para pedagang untuk mempromosikan produk atau jasa yang ditawarkan. "Masih ada opportunity dari teman-teman pengusaha," pungkas dia.

Poin-poin aturan Baru

Berikut ini adalah poin-poin baru yang tertuang dalam aturan tersebut. Pertama, aturan Permendag 31/2023 lebih mendefinisikan lebih lanjut model bisnis penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Model bisnis yang bisa dilakukan sebagai aktivitas jual-beli secara elektronik yaitu ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan social-commerce.

baca juga

Adapun model bisnis socai-commerce di sini hanya sebagai fitur penawaran barang atau jasa yang bisa dilakukan oleh pedagang.

Kedua, pemerintah membatasi pembelian barang impor melalui e-commerce dengan harga minimum sebesar USD 100 per unit. Aturan itu tertuang dalam Permendag 31/2023 pasal 19.

Ketiga, pemerintah membuat daftar barang impor yang boleh diperjualbelikan langsung melalui e-commerce.

Keempat, adanya syarat khusus bagi pedagang dari luar negeri, mulai dari bukti legalitas usaha, pemenuhan SNI dan halal, serta pencatuman label berbahasa Indonesia pada produk yang diimpor.

Kelima, e-commerce atau social-commerce dilarang sebagai produsen produk yang dijual. Selain itu, e-commerce juga tidak boleh memberikan fasilitas transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Keenam, e-commerce berserta afiliasinya dilarang menggunakan data-data konsumen untuk kepentingan bisnis tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Poin-poin Baru dalam Aturan Permendag 31/2023

Intip Poin-poin Baru dalam Aturan Permendag 31/2023

Bisnis | Jum'at, 29 September 2023 | 09:16 WIB

Masih Diberi Waktu, Ini Jadwal TikTok Shop Resmi Ditutup Pemerintah

Masih Diberi Waktu, Ini Jadwal TikTok Shop Resmi Ditutup Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 29 September 2023 | 08:39 WIB

Soal Larangan Dagang, Bahlil: TikTok Jangan Coba-coba Ancam Negara, Izinnya Bisa Ditinjau

Soal Larangan Dagang, Bahlil: TikTok Jangan Coba-coba Ancam Negara, Izinnya Bisa Ditinjau

Bisnis | Jum'at, 29 September 2023 | 08:12 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×