Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Intip Poin-poin Baru dalam Aturan Permendag 31/2023

Achmad Fauzi

Jum'at, 29 September 2023 | 09:16 WIB
Intip Poin-poin Baru dalam Aturan Permendag 31/2023
Ilustrasi e-commerce (Pixabay/akashjoshi772)

Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) telah meneken aturan baru soal perdagangan elektronik atau e-commerce. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun, intisari dari aturan tersebut ialah penegasan pemerintah dilarangnya aktivitas e-commerce yang digabung menjadi satu dengan media sosial atau social commerce.

"Jadi selama ini perkembangan perdagangan platform begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Berikut ini adalah poin-poin baru yang tertuang dalam aturan tersebut.

Pertama, aturan Permendag 31/2023 lebih mendefinisikan lebih lanjut model bisnis penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Model bisnis yang bisa dilakukan sebagai aktivitas jual-beli secara elektronik yaitu ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan social-commerce.

Adapun model bisnis social-commerce di sini hanya sebagai fitur penawaran barang atau jasa yang bisa dilakukan oleh pedagang.

Kedua, pemerintah membatasi pembelian barang impor melalui e-commerce dengan harga minimum sebesar USD 100 per unit. Aturan itu tertuang dalam Permendag 31/2023 pasal 19.

Ketiga, pemerintah membuat daftar barang impor yang boleh diperjualbelikan langsung melalui e-commerce.

Keempat, adanya syarat khusus bagi pedagang dari luar negeri, mulai dari bukti legalitas usaha, pemenuhan SNI dan halal, serta pencatuman label berbahasa Indonesia pada produk yang diimpor.

baca juga

Kelima, e-commerce atau social-commerce dilarang sebagai produsen produk yang dijual. Selain itu, e-commerce juga tidak boleh memberikan fasilitas transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Keenam, e-commerce berserta afiliasinya dilarang menggunakan data-data konsumen untuk kepentingan bisnis tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Diberi Waktu, Ini Jadwal TikTok Shop Resmi Ditutup Pemerintah

Masih Diberi Waktu, Ini Jadwal TikTok Shop Resmi Ditutup Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 29 September 2023 | 08:39 WIB

Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 09:43 WIB

Pernyataan Ambigu Mendag Zulhas soal Beras: Sudah Tak Naik Tapi Belum Turun

Pernyataan Ambigu Mendag Zulhas soal Beras: Sudah Tak Naik Tapi Belum Turun

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 08:50 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×