Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Plt. Mentan: Kementan Mengedepankan Taat Aturan, Hukum dan Zero Tolerance for Integrity

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:40 WIB
Plt. Mentan: Kementan Mengedepankan Taat Aturan, Hukum dan Zero Tolerance for Integrity
Plt. Menteri Pertanian, Arief Prasetyo Adi. (Dok: Kementan)

Suara.com - Plt. Menteri Pertanian, Arief Prasetyo Adi, yang saat ini memimpin Kementan, mengedepankan taat pada aturan, hukum dan zero tolerance for integrity sebagai wujud integritas bagi seluruh jajaran di lingkup Kementerian Pertanian.

Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa dalam penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), harus mengikuti aturan sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.

"Saat ini, sudah terbit 2 ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, Wewenang perijinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Prihasto di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Prihasto menjelaskan, pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH (mulai th. 2023 masuk dalam NK Transisi). Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.

"Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.

Lebih lanjut Prihasto menegaskan, rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.

"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.

Ia menambahkan, untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019. Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.

Sebagai contoh, perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024. Sampai dengan 4000 ton, utk 2 SKL sebanyak 5000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4.dan 5 SKL.

baca juga

Sampai saat ini, sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring utk kepatuhan ini yang bekerjasama dengan Satgas Pangan, jelas Prihasto.

Sebelumnya, Arief mengatakan, Kementan saat ini tengah menanamkan semangat anti korupsi dan semangat menegakkan integritas di jajarannya.

Salah satunya dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu 3 bulan ke depan, diantaranya dengan langkah inisiatif yang sangat cepat untuk mereformasi birokrasi, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), salahnya penerapan penerbitan RIPH yang transparan sesuai aturan main bagi semua importir bawang putih.

"Saya yakin dan percaya, setelah ini adalah Kementerian Pertanian yang bermartabat, Kementerian Pertanian yang bisa dibanggakan dan Kementerian Pertanian yang bisa menjadi contoh bagi Kementerian lainnya," harapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernyataan KPK Dinilai Tendensius, Bendahara NasDem: Seolah-olah Kami Busuk Banget

Pernyataan KPK Dinilai Tendensius, Bendahara NasDem: Seolah-olah Kami Busuk Banget

News | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 18:46 WIB

Sudah Cek Rekening Resmi Partai NasDem, Sahroni Bantah Terima Aliran Dana Korupsi dari SYL

Sudah Cek Rekening Resmi Partai NasDem, Sahroni Bantah Terima Aliran Dana Korupsi dari SYL

News | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 18:26 WIB

Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK

Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK

Bisnis | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 07:23 WIB

Alexander Marwata Tersinggung karena Tudingan Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan dalam Korupsi Kementan

Alexander Marwata Tersinggung karena Tudingan Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan dalam Korupsi Kementan

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 22:38 WIB

NasDem Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah, Bukan Rp 20 Juta dari SYL, Hermawi Taslim: Biar KPK Periksa Saja

NasDem Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah, Bukan Rp 20 Juta dari SYL, Hermawi Taslim: Biar KPK Periksa Saja

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:39 WIB

Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo

Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo

Foto | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 23:12 WIB

Terkini

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:16 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:05 WIB

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:58 WIB

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB