Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Dibangun Sepihak, Pontjo Sutowo Bongkar Portal Akses Masuk Hotel Sultan

Achmad Fauzi

Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:46 WIB
Dibangun Sepihak, Pontjo Sutowo Bongkar Portal Akses Masuk Hotel Sultan
Suasana Hotel Sultan di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - PT Indobuildco terus bersikeras pengelolaan Hotel Sultan kembali dipegang oleh perusahaan. Kekinian, kubu Pontjo Sutowo membongkar portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari Arah Jalan Jenderal Sudirman.

Portal tersebut sebelumnya, dibangun oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Selasa (24/10) lalu.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menjelaskan, kehadiran portal tersebut sangat mengganggu aktivitas di Hotel Sultan, baik para tamu hingga karyawan.

"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Yosef melanjutkan, dirinya telah melayangkan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK di mana berisikan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam.

"Pihak kuasa hukum PT Indobuildco memperingati PPKGB untuk dalam jangka waktu 1x24 jam untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dan/atau membongkar portal yang sudah dibangun. Karena portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuk hotel, baik tamu maupun karyawan," kata dia.

Menurut Yosef, terdapat tiga alasan pembongkaran portal harus dilakukan, pertama tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.

Kemudian kedua, pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam perkara tersebut, klien kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihaj melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," imbuh dia.

Lalu ketiga, pembuatan portal mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT indobuildco sudah menyampaikan teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk

"Maka dari itu, hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami akan segera membuat laporan ke polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak PPKGBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di HGB 26/27 milik PT Indobuildco," tutup Yosef.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Investasi Marah, Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Menteri Investasi Marah, Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 13:03 WIB

Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Md Sosok yang Minta Hotel Sultan Dikosongkan

Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud Md Sosok yang Minta Hotel Sultan Dikosongkan

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:11 WIB

Sepak Terjang Keluarga Pontjo Sutowo di Pertamina Hingga Geger Hotel Sultan

Sepak Terjang Keluarga Pontjo Sutowo di Pertamina Hingga Geger Hotel Sultan

Bisnis | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 10:19 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB