Demas Brian Wicaksono Ternyata Ingin KPU Bayar Rp70,5 Triliun ke Negara

M Nurhadi

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:51 WIB
Demas Brian Wicaksono Ternyata Ingin KPU Bayar Rp70,5 Triliun ke Negara
Demas brian Wicaksono [Instagram Pribadi]

Suara.com - Nama Brian Demas Wicaksono menjadi sorotan lantaran melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum sebesar lebih dari Rp70 triliun. Hal ini dilakukan setelah KPU menerima pendaftaran salah satu pasangan capres-cawapres. Tentu, publik penasaran dengan profil Brian Demas Wicaksono ini.

Namanya sendiri sebenarnya bukan nama baru yang sekali ini muncul ke permukaan. Ia pernah melayangkan gugatan lain ke KPU beberapa bulan yang lalu, ketika pembahasan mengenai sistem pemilu proporsional ramai dibahas.

Profil Brian Demas Wicaksono

Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H., merupakan akademisi yang lahir di Situbondo, 3 Desember 1988 lalu, ia adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.

Diketahui dirinya tinggal di Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur. Demas menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Muhammadiyah Jember tahun 2011 lalu, dan bergelar Sarjana Hukum.

Pada tahun 2015 dirinya mendapatkan gelar S2 Magister Hukum dari Universitas Jember, dan kemudian meraih gelar Doktor di Universitas Brawijaya Malang setelah menyelesaikan ujian akhir disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada 1 Maret 2023 lalu.

Setelah mendapatkan gelar S2, ia sempat menjadi seorang Dosen Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 selama kurang lebih tiga tahun, hingga 2018. kapasitasnya sebagai seorang akademisi kemudian dibuktikan dengan gugatan ke KPU yang dilayangkannya, tentang sistem pemilu proporsional terbuka dan baru-baru ini setelah KPU menerima pendaftaran salah satu capres-cawapres.

Gugatan Lebih dari Rp70 Triliun

Terbaru dirinya dan tim hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

baca juga

Ia menilai bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres yang mendaftarkan diri. Perubahan PKPU tidak dilakukan oleh KPU, dan tetap menerima pendaftaran Prabowo dan Gibran.

Ia kemudian menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun, yang merupakan anggaran pemilihan umum. Ganti rugi ini nantinya akan dikembalikan pada negara, jika gugatan yang dilayangkan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Ia yakin bahwa pendaftaran yang dilakukan Prabowo dan Gibran dan terima oleh KPU telah melanggar aturan yang berlaku.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Diminta Batalkan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres!

KPU Diminta Batalkan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres!

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:05 WIB

Irman Gusman Batal Maju DPD RI 2024, Namanya Dicoret KPU Sumbar

Irman Gusman Batal Maju DPD RI 2024, Namanya Dicoret KPU Sumbar

Sumbar | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:39 WIB

Profil Brian Demas Wicaksono, Dosen yang Gugat KPU Rp70,5 T karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Profil Brian Demas Wicaksono, Dosen yang Gugat KPU Rp70,5 T karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:28 WIB

Besok, KPU akan Lakukan RDP dengan Komisi II Bahas Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Besok, KPU akan Lakukan RDP dengan Komisi II Bahas Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 21:46 WIB

Belum Revisi PKPU 19/2023 dan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Belum Revisi PKPU 19/2023 dan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Kotak Suara | Senin, 30 Oktober 2023 | 18:44 WIB

435 Anggota KPU Kabupaten/Kota Dari 9 Provinsi Resmi Dilantik

435 Anggota KPU Kabupaten/Kota Dari 9 Provinsi Resmi Dilantik

Kotak Suara | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:32 WIB

Terkini

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Cara Mengetahui Siapa Saja yang Memakai WiFi Kita, Mudah dan Praktis

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×