KPU Diminta Batalkan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres!

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:05 WIB
KPU Diminta Batalkan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres!
Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnain. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnain mengatakan, selain pemecatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, pencalonan Gibran juga perlu dibatalkan.

Sebab, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai sebagai upaya memberi karpet merah untuk Gibran yang masih berusia 36 tahun menjadi cawapres.

"Kalau hanya membatalkan putusan MK tapi tanpa membatalkan nama Gibran Rakabuming itu sebagai cawapres, itu tidak ada implikasi lagi," kata Mirza di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

"Selain memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK dan sebagai Ketua MK dan menimbulkan implikasi hasil putusan itu, yaitu membatalkan putusan MK, KPU harus membatalkan nama Gibran Rakabuming ini sebagai cawapres 2024 ke depannya," tambah dia.

Mirza juga mengaku akan membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar KPU membatalkan pencalonan Gibran.

"Dari MK nanti kami juga akan membuat (laporan) ke Bawaslu juga karena KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran rakabuming sebagai cawapres kemarin itu," katanya.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Baca Juga: Dalih CALS Seret Anwar Usman Ke Sidang MKMK: Bukan Soal Gibran

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI