Pening! Harga Beras naik Ugal-ugalan, BPS Ungkap Akar Masalahnya

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 01 November 2023 | 12:53 WIB
Pening! Harga Beras naik Ugal-ugalan, BPS Ungkap Akar Masalahnya
Ilustrasi. Harga beras yang naik ugal-ugalan dalam waktu beberapa hari terakhir membuat seluruh masyarakat Indonesia pening.

Suara.com - Harga beras yang naik ugal-ugalan dalam waktu beberapa hari terakhir membuat seluruh masyarakat Indonesia pening. Kondisi ini pun juga mendapat perhatian serius oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas apa yang sebetulnya membuat harga beras terus mengalami kenaikan?

Badan Pusat Statistik (BPS) pun blak-blakan secara data terkait harga beras ini.

Berdasarkan data lembaga tersebut harga gabah dan beras pada bulan Oktober 2023 sudah mencetak kenaikan lebih 27% dibandingkan Oktober 2022.

Kondisi ini pun membuat inflasi bulan Oktober 2023 mencapai 0,17% secara bulanan dan 2,56% secara tahunan. Salah satu pemicu inflasi ini disumbangkan oleh kenaikan harga beras.

"Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani pada bulan Oktober 2023 naik 5,16% secara bulanan dan sebesar 27,95% secara tahunan. Kemudian gabah kering giling (GKG) juga meningkat 4,29% secara bulanan dan sebesar 30,77% secara tahunan," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers hari ini, Rabu (1/11/2023).

Secara rinci selama Oktober 2023, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp6.851,00 per kg dan di tingkat penggilingan Rp6.995,00 per kg dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya.

Begitu juga dengan harga rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp7.703,00 per kg dan di tingkat penggilingan Rp7.818,00 per kg. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp6.221,00 per kg dan di tingkat penggilingan Rp6.353,00 per kg

"Dibandingkan Oktober 2022, rata-rata harga gabah pada Oktober 2023 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 27,95 persen; 30,77 persen; dan 28,37 persen," ungkap Pudji.

baca juga

Sementara di tingkat penggilingan, rata-rata harga gabah pada Oktober 2023 dibandingkan Oktober 2022 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 27,76 persen; 30,17 persen; dan 28,33 persen.

Alhasil kondisi ini membuat rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp13.372,00 per kg, naik sebesar 3,65 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp13.012,00 per kg atau naik sebesar 2,57 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp12.381,00 per kg atau naik sebesar 5,41 persen.

Dibandingkan dengan Oktober 2022, rata-rata harga beras di penggilingan pada Oktober 2023 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing naik sebesar 28,54 persen; 29,55 persen; dan 30,11 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Beras Naik, Inflasi Oktober 2023 Tembus 0,17%

Harga Beras Naik, Inflasi Oktober 2023 Tembus 0,17%

Bisnis | Rabu, 01 November 2023 | 11:35 WIB

Harga Beras Terus Naik, Jokowi Mulai Panik

Harga Beras Terus Naik, Jokowi Mulai Panik

Bisnis | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:15 WIB

Pelaku Usaha Online Wajib Lapor Data ke BPS Mulai Januari 2024

Pelaku Usaha Online Wajib Lapor Data ke BPS Mulai Januari 2024

Bisnis | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:25 WIB

Terkini

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bulog Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus & Perkuat Pengawasan Nasional

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:34 WIB

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:24 WIB

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

×