Tentu saja, harga yang mereka tawarkan akan jauh lebih murah di banding yang beredar dalam masyarakat tersebut, sehingga secara logis masyarakat akan memilih untuk membeli produk-produk itu.
“Bila pembanjiran barang impor di atas, apalagi dibarengi dengan pelaksanaan project S di atas di Indonesia dibiarkan terjadi maka UMKM di Indonesia, atau bahkan industri lokal yang lebih besar sekali pun, akan terkena dampak negatif,” tutur Johanes.
Oleh karenanya, menurutnya, meski TikTok telah membantah bahwa perusahaan ini melakukan hal-hal yang dituduhkan di atas, bantahan tersebut belum berhasil menyurutkan keresahan-keresahan yang berkembang dalam masyarakat.
Apalagi, menurut Johanes, terdapat beberapa keresahan pula dalam masyarakat Indonesia mengenai praktik shadow banning yang dicurigai telah dilakukan TikTok kepada beberapa pemilik UMKM sehingga produk mereka tidak muncul dalam pencarian, dan digantikan dengan produk-produk yang dipasarkan oleh TikTok sendiri.
Dalam keterangannya, Johanes yang juga dosen jurusan Ilmu Komunikasi pada Universitas Pelita Harapan itu, juga merujuk pada kekhawatiran di luar hal-hal yang terkait erat dengan dunia bisnis.
Menurutnya, beberapa pemerhati juga mengkhawatirkan hal-hal lain yang juga berpotensi membawa resiko bagi Indonesia, seperti penguasaan big data yang terkait data demografi di Indonesia, yang tentu berada di tangan pengelola aplikasi tersebut.
Sementara itu, sebagai pemerhati China, Johanes mengkhawatirkan kemungkinan TikTok dipergunakan untuk menyebarluaskan cerita-cerita yang sejalan dengan yang diinginkan pemerintah China untuk disampaikan kepada masyarakat di luar China, termasuk Indonesia.
“Tanda-tanda seperti itu telah terlihat dari berbagai video yang seringkali melakukan glorifikasi terhadap RRC dan perkembangan di negeri itu yang disebarluaskan melalui aplikasi media sosial TikTok, meski tentu saja video-video semacam itu tidak hanya beredar di TikTok, tetapi juga marak pada berbagai platform media sosial lain yang memungkinkan penggunanya berbagi konten video,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Johanes menyampaikan apresiasinya bila pemerintah tidak hanya memandang kasus TikTok sebatas masalah perizinan, seperti yang belakangan ini didengungkan. Menurutnya, masalah perizinan tentu akan dengan mudah diselesaikan dengan permohonan izin sesegera mungkin.
Baca Juga: Gelar Seminar Nasional Penjaminan Kredit, ASIPPINDO Siap Berkontribusi Optimal bagi Perekonomian
“Namun sebelum memberikan izin, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan kepentingan UMKM dalam bidang bisnis, yang kemungkinan akan terganggu dengan beroperasi kembalinya kegiatan jual beli melalui aplikasi TikTok, bila mereka telah menyelesaikan perizinan,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memperoleh solusi yang tuntas terhadap keresahan-keresahan terkait isu predatory pricing, project S, dan shadow banning yang berkeliaran di dunia maya, serta memikirkan bagaimana mencegah agar data-data terkait masyarakat Indonesia tidak jatuh ke tangan pihak asing.
“Dan akhirnya, pemerintah dan masyarakat sipil terkait perlu memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka mengetahui dan menyadari bahwa video-video yang beredar di aplikasi media sosial TikTok pun sebenarnya sangat mungkin mengandung ideologi yang diunggah oleh pihak RRC, yang ditujukan untuk membuat masyarakat Indonesia mengglorifikasi perkembangan yang terjadi di negara itu,” pungkas Johanes.
Pendapat agak berbeda disampaikan oleh Diana Anggraeni, yang juga turut menyumbangkan pandangan dalam diskusi di atas. Pakar komunikasi dari Universitas Pancasila itu menilai bahwa kehadiran TikTok shop sebenarnya menghadirkan peluang dan ancaman sekaligus.
Pada satu sisi, TikTik shop menghasilkan peningkatan visibilitas dan pemasaran pelaku usaha, memungkinkan terciptanya kolaborasi antara platform dan kreator konten, membuka kemungkinan bagi diversifikasi saluran penjualan, meningkatkan kemungkina bagi pemanfaatan fitur-fitur kreatif, meningkatkan kesadaran merek, dan membuka peluang untuk inovasi dan kreativitas.
Namun Diana juga mengakui adanya permasalahan yang perlu disoroti dalam kaitan dengan praktik jual beli melalui TikTok shop. Salah staunya adalah terkait belum adanya aturan pemerintah mengenai perdagangan menggunakan platform media sosial.