Ekonom Nilai Skema Power Wheeling Harus Ditolak di RUU EBET, Ini Alasannya

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 20 November 2023 | 10:16 WIB
Ekonom Nilai Skema Power Wheeling Harus Ditolak di RUU EBET, Ini Alasannya
Seorang pekerja sedang memperbaiki jaringan listrik di Menteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ekonom Defiyan Cori menilai klausul power wheeling atau pemanfaatan secara bersama jaringan listrik Pada RUU EBET harus ditolak. Menurut dia, jika Komisi VII DPR RI tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 jika menyepakati klausul power wheeling dalam RUU EBET.

"Komisi VII DPR RI jelas tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dengan memaksakan power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali dalam DIM RUU EBET,” ujarnya yang dikutip, Senin (20/11/2023).

Defiyan melanjutkan, sebenarnya telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.

"Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk Permen ESDM No. 1/2015 dan No. 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain negara telah batal demi hukum konstitusi dan harus dicabut," imbuh dia.

Pernyataan tersebut merespons munculnya dua klausul terkait pembentukan Badan Usaha Khusus EBT dan Power Wheeling yang kembali muncul dalam pembahasan DIM DPR RI. "Dua klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET. Ini muncul lagi," kata dia.

Defiyan pun menduga anggota DPR RI, khususnya Komisi VII, memiliki kepentingan bisnis terkait pembahasan RUU EBET.

"Indikasi atau dugaan kuat adanya motif ekonomi ini menunjukkan wakil rakyat telah menjadi alat perusahaan-perusahaan/korporasi yang ingin mengamputasi mandat negara menjaga kedaulatan energi," duga dia.

Defiyan menuturkan, apabila Komisi VII DPR RI memaksakan klausul penggunaan jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta, artinya parlemen telah melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU.

Sejauh ini, Komisi VII bakal membahas DIM tersebut bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja. Pada agenda Raker tersebut, terdapat 2 pembahasan pasal penting, yaitu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) EBT dan power wheeling.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR Duga Ada Kepentingan Asing dalam Skema Power Wheeling Listrik

Menurut Defiyan, publik harus menolak dua klausul yang masuk ke dalam DIM RUU EBET. "Kenapa harus ditolak, tidak lain adalah karena Power Wheeling ini sama saja dengan membonceng infrastruktur jaringan daya listrik milik negara tanpa investasi pembangunan apapun oleh pihak swasta," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI