Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengusaha Logistik Marah, Gugat Aturan Larangan Impor di Bawah USD100

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 21 November 2023 | 10:44 WIB
Pengusaha Logistik Marah, Gugat Aturan Larangan Impor di Bawah USD100
Ilustrasi. Pengusaha Logistik E-Commerce sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono telah melakukan pengajuan Judicial Review atas PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023.

Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono menyampaikan telah melakukan pengajuan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia.

Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan PASAL 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam PERMENDAG 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD100, hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM, dan pelarangan ini selain merugikan Negara dan UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yang disepakati di WTO, dimana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM, sedangkan seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, dikarenakan importasi USD100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.

"Faktanya setelah PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 di berlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut," ungkap Sonny dikutip Selasa (21/11/2023).

APLE mencatat tidak kurang dari 1000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5000 pekerja di sektor pendukung lain seperti kurir dan pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut. Selain dari merugikan pekerja logistik, Peraturan tersebut juga telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah, terlebih dampak langsung dari PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 adalah kerugian negara dimana importasi e-commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar 5 Triliun per tahun dari Pajak import dan PPN, belum termasuk Pajak Pendapatan Usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan Pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara ditotal 10 Triliun per tahun.

"Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari peraturan ini tidak jelas perhitungannya, tidak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e- commerce ke Indonesia dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang di timbulkan oleh peraturan ini, minimal negara telah di rugikan sekitar 10 Triluin per tahun dari direct sektor belum termasuk non direct sektor seperti Pajak perdagangan reseller dan pajak platform," paparnya.

Salah satu dasar dari PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 ini diberlakukan adalah kunjungan kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung, dimana hal tersebut tidak lah relevan dengan pelarangan importasi e-commerce, sepinya Pasar Tadisional tersebut bukan di akibatkan oleh importasi e-commerce melainkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online dan hal ini juga terjadi di seluruh dunia dan para pedagang offline juga telah bermigrasi menjadi pedagang online dengan sukses.

"Atas dasar tersebut diatas maka APLE beranggapan kebijakan Pemerintah ini perlu dilakukan koreksi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PUPR: Duit Investasi Swasta di IKN Rp45 Triliun

Menteri PUPR: Duit Investasi Swasta di IKN Rp45 Triliun

Bisnis | Senin, 20 November 2023 | 13:29 WIB

Pengusaha Industri Ritel Bersuara Efek Adanya Boikot Produk Israel

Pengusaha Industri Ritel Bersuara Efek Adanya Boikot Produk Israel

Bisnis | Kamis, 16 November 2023 | 12:01 WIB

Menteri Sandiaga Ingin Platform Digital Jadi Jembatan Pengusaha dengan Pekerja

Menteri Sandiaga Ingin Platform Digital Jadi Jembatan Pengusaha dengan Pekerja

Bisnis | Selasa, 14 November 2023 | 10:05 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB