Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Insentif PPN Rumah 2023 Kapan Diberikan? Cek Jadwal, Syarat Ketentuan dan Batas Waktunya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 27 November 2023 | 05:58 WIB
Insentif PPN Rumah 2023 Kapan Diberikan? Cek Jadwal, Syarat Ketentuan dan Batas Waktunya
Ilustrasi insentif PPN rumah 2023 (Freepik)

Suara.com - Pemerintah akan memberikan insentif PPN rumah 2023. Nah untuk selengkapnya,  simak berikut syarat dan ketentuan insentif PPN rumah lengkap dengan jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.

Diketahui, pemberian insentif PPN untuk pembelian rumah baru pada tahun 2023 ini diberikan oleh Pemerintah guna membantu masyarakat yang ingin beli rumah baru dengan harga yang  terjangkau.

 Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemberian insentif PPN rumah 2023 tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 14 bulan. Nah bagi yang ingin dapat insentif tersebut, simak berikut ini syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.

Syarat dan Ketentuan Insentif PPN Rumah

Insentif PPN ini akan diberikan oleh Pemerintah 100 persen khusus bagi masyarakat yang akan beli rumah baru di bawah Rp2 miliar. Namun, bagi masyarakat yang beli rumah baru Rp5 miliar, maka insentif PPN hanya sampai Rp2 miliar, sisa harganya Rp3 miliar dikenakan tarif normal 11%. 

Lantas, apa saja syarat untuk memperoleh insentif PPN rumah? Adapun syaratnya yaitu Sebagai berikut:

  • NIK
  • NPWP
  • Tanggal serah terima
  • Kode identifikasi rumah (sudah diserahterimakan)
  • Pernyataan bermeterai
  • Nomor berita acara serah terima 

Perlu diingat bahwa pemberian insentif ini hanya berlaku untuk 1 NIK atau per orang dalam satu rumah.

Jadwal Pelaksanaan Pemberian Insentif PPN Rumah

Untuk jadwal pelaksanaan pemberian insentif PPN Rumah ini akan berlangsung selama 14 bulan yakni dari November 2023 hingga Juni 2024. Adapun insentif yang diberikan yaitu sebesar 100 persen untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.

“PPN akan ditanggung pemerintah penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar,” ujar Sri Mulayani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023 di gedung Kementerian Keuangan (25/10/2023).

Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah

Untuk mendapatkan insentif PPN Rumah pastikan semua syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan. Adapun caranya sebagai berikut:

  • Berita acara serah terima didaftarkan di sistem aplikasi resmi milik kementerian, selambatnya selama 7 bulan usai bulan serah terima dilakukan. 
  • Properti yang yang memperoleh insentif PPN tak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu 1 tahun.

Demikian ulasan mengenai insentif PPN rumah 2023 lengkap dengan syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif, serta cara mendapatkannya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini

Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini

Lifestyle | Sabtu, 04 November 2023 | 18:15 WIB

Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini

Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini

Bisnis | Jum'at, 03 November 2023 | 15:55 WIB

Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya

Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:46 WIB

Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi

Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:14 WIB

Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi

Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB