PNS Dapat KUR? Kemenkop UKM Kirim Surat Teguran ke Bank

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:19 WIB
PNS Dapat KUR? Kemenkop UKM Kirim Surat Teguran ke Bank
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius [Suara.com/HO Kemenkop UKM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53 persen dari target 60% (sektor makanan/minuman 23,2%, pertanian/peternakan 14,2%, dan jada 14,2%, sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8%.

Temuan lainnya, terdapat 2% debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27%, dan sisanya sebesar 72% debitur memakai SKU/SKUD.

Bahkan, masih terdapat 4% penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2% debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP. Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50%, KTP sedang diperbaharui 25%, dan alasan lainnya 25%.

“Terdapat juga 129 debitur atau 26,8% tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp50 juta," kata Yulius.

Ia menambahkan, ada temuan tambahan lain dari hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 juta hingga Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.

"Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan," kata Yulius.

Bahkan, kata Yulius, masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi.

Ia menyebut, teguran akan diberikan melalui Forum Pengawas KUR kepada para penyalur KUR yang tidak taat pada pedoman penyaluran yakni Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Baca Juga: 3 Jenis KUR BRI, Lengkap Pembagian untuk Siapa Saja

KemenkopUKM memberikan rekomendasi untuk penyaluran KUR ke depan. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI