Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun pendanaan 2023.
Hasilnya, Kemenkop UKM menemukan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima KUR. Padahal secara aturan, KUR hanya untuk para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya.
Disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, larangan PNS mendapatkan KUR tertuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam pasal 3 huruf (f) dituliskan "Usaha mikro, kecil dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisan Negara Republik Indonesia".
Namun demikian, Yulius membantah jika KUR sampai ke PNS karena adanya pemalsuan dokumen atau strategi bank untuk menggenjot penyaluran KUR.
"Oh nggak (bukan untuk menggenjot penyaluran KUR. Nanti akan kami telusuri. Alasannya bisa saha human error," ujar Yulius, melalui keterangan resminya yang diterima Suara.com pada Jumat (8/12/2023).
Untuk diketahui, temuan itu jadi bagian dari hasil survei monev Kemenkop UKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi.
Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.
Dalam survei tersebut, Kemenkop UKM juga menemukan terdapat 144 debitur atau 16,1% KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan.
Baca Juga: 3 Jenis KUR BRI, Lengkap Pembagian untuk Siapa Saja
Selain itu, penggunaan KUR sebesar 93% dialokasikan untuk modal kerja, 6% digunakan untuk investasi, dan 1% digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya.
Lebih lanjut, Yulius menjelaskan penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53 persen dari target 60% (sektor makanan/minuman 23,2%, pertanian/peternakan 14,2%, dan jada 14,2%, sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8%.
Temuan lainnya, terdapat 2% debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27%, dan sisanya sebesar 72% debitur memakai SKU/SKUD.
Bahkan, masih terdapat 4% penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2% debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP. Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50%, KTP sedang diperbaharui 25%, dan alasan lainnya 25%.
“Terdapat juga 129 debitur atau 26,8% tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp50 juta," kata Yulius.
Ia menambahkan, ada temuan tambahan lain dari hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.