Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Menaker Imbau Masyarakat yang Ingin Kerja di Luar Negeri Ikuti Prosedur

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 12 Desember 2023 | 14:36 WIB
Menaker Imbau Masyarakat yang Ingin Kerja di Luar Negeri Ikuti Prosedur
Menaker, Ida Fauziyah saat Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Selasa, (12/12/2023). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur yang procedural agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta pelindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena pada akhirnya akibat akan kembali kepada kita,” ujarnya saat Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Selasa, (12/12/2023).

Ida mengatakan, NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan Kabupaten/Kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.

“Karena Kabupaten Lombok Tengah adalah lumbung pekerja migran maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Lombok Tengah,” kata Ida.

Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para calon pekerja migran mupun pekerja migran. Menurutnya, isu pekerja/buruh migran sangat kompleks dan dinamis seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya.

Oleh karena itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi tersebut.

“Oleh karenanya, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khsusunya masyarakat dari Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

Lebih jauh Ida menerangkan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Di antara manfaat-manfaat tersebut terdapat manfaat pelindungan selama bekerja yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja; dsb.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, mengatakan, Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Lombok Tengah merupakan sosialisasi ketiga yang diselenggarakan di daerah kantong pekerja migran. Sebelumnya, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi di Indramayu dan Cilacap. Selain sebagai tindak lanjut penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti rencana Aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan.

baca juga

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah agar masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia serta Keluarganya mengetahui dan memahami bahwa Pemerintah selalu hadir dan sangat konsen untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia baik sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenaker Sebut, PP dan PKB Sarana Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Wamenaker Sebut, PP dan PKB Sarana Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Bisnis | Minggu, 10 Desember 2023 | 08:44 WIB

Program TKM Terbuka untuk Umum, Menaker Ajak Masyarakat Akses Kemnaker.go.id

Program TKM Terbuka untuk Umum, Menaker Ajak Masyarakat Akses Kemnaker.go.id

Bisnis | Minggu, 10 Desember 2023 | 09:34 WIB

Kisah Inspiratif Para Ibu di Kupang Bawa Cinta Nusantara Terus Berkembang Bersama BRI

Kisah Inspiratif Para Ibu di Kupang Bawa Cinta Nusantara Terus Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Sabtu, 09 Desember 2023 | 22:03 WIB

Sapa WNI di Malaysia, Mahfud Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia

Sapa WNI di Malaysia, Mahfud Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia

Kotak Suara | Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:14 WIB

Bentuk Tanggung Jawab kepada Rakyat, Menaker Minta Jajarannya Gunakan Anggaran Secara Disiplin dan Tepat Sasaran

Bentuk Tanggung Jawab kepada Rakyat, Menaker Minta Jajarannya Gunakan Anggaran Secara Disiplin dan Tepat Sasaran

Bisnis | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:03 WIB

Menaker Tegaskan Pentingnya Meningkatkan Kemampuan untuk Mengikuti Perubahan Global

Menaker Tegaskan Pentingnya Meningkatkan Kemampuan untuk Mengikuti Perubahan Global

Bisnis | Jum'at, 08 Desember 2023 | 09:17 WIB

Terkini

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

×