Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

Gara-gara Bisnis Kebab Orang Belanda Dipaksa Pergi dari Indonesia, Ini Kronologinya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 12 Desember 2023 | 17:38 WIB
Gara-gara Bisnis Kebab Orang Belanda Dipaksa Pergi dari Indonesia, Ini Kronologinya
Ilustrasi Kebab (Pixabay/ha1 1ok)

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Palembang, Sumatera Selatan, memaksa kepulangan atau melakukan deportasi terhadap seorang WNA Belanda dengan inisial MAB. 

Penyebabnya yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan bisnis yaitu berjualan makanan kebab bersama temannya, seorang warga Turki, yang memiliki status pernikahan dengan warga Palembang.

"Hari ini kami melaksanakan deportasi terhadap MAB kembali ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang dengan transit di Jakarta, dan dilanjutkan penerbangan menuju Belanda pada Rabu (13/12)," ungkap Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, saat memberikan penjelasan tentang kinerja tahun 2023 di Palembang pada hari Selasa (12/12/2023).

Ia mengatakan, merujuk pada pemeriksaan petugas terhadap warga Belanda pemegang izin tinggal kunjungan wisata itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sementara rekannya warga Turki tetap bisa berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota setempat.

Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Ridwan, dikutip dari Antara.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Setiap individu asing yang berada di Indonesia wajib patuh terhadap hukum, dan bagi mereka yang terbukti melanggar hukum, pasti akan dikenai tindakan tegas, seperti yang dilakukan dengan deportasi terhadap warga Belanda tersebut," ungkapnya.

Pihak Kantor Imigrasi Palembang layak mendapatkan penghargaan atas tindakan tegas mereka dalam melakukan deportasi terhadap warga negara Belanda.

Peningkatan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar UU Keimigrasian sebaiknya didorong untuk lebih ditingkatkan melalui kerjasama yang erat dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), kata Kakanwil Ilham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Ayah Ragnar Oratmangoen? Lahir di Belanda tapi Sempat Tidak Diakui, Ada Bintang di Paspornya

Siapa Ayah Ragnar Oratmangoen? Lahir di Belanda tapi Sempat Tidak Diakui, Ada Bintang di Paspornya

Bola | Selasa, 12 Desember 2023 | 08:50 WIB

Heboh Egy Maulana Vikri Disebut Punya Keturunan Belanda, Begini Silsilahnya

Heboh Egy Maulana Vikri Disebut Punya Keturunan Belanda, Begini Silsilahnya

Bola | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:43 WIB

Segera Nikahi Anak Ustaz, Egy Maulana Vikri Ternyata Punya Keturunan Belanda

Segera Nikahi Anak Ustaz, Egy Maulana Vikri Ternyata Punya Keturunan Belanda

Bola | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:00 WIB

Sudah Pakai Peci Hitam, Justin Hubner Jujur Ungkap Alasan Pilih Bela Timnas Indonesia ketimbang Belanda

Sudah Pakai Peci Hitam, Justin Hubner Jujur Ungkap Alasan Pilih Bela Timnas Indonesia ketimbang Belanda

Bola | Rabu, 06 Desember 2023 | 11:59 WIB

Lionel Messi Akhirnya Menyesal Ejek Van Gaal: Bodoh Sekali

Lionel Messi Akhirnya Menyesal Ejek Van Gaal: Bodoh Sekali

Bola | Selasa, 05 Desember 2023 | 12:12 WIB

Balas Cibiran Bung Towel, Rafael Struick Cetak Dua Gol di Liga Belanda

Balas Cibiran Bung Towel, Rafael Struick Cetak Dua Gol di Liga Belanda

Bola | Senin, 04 Desember 2023 | 12:53 WIB

Terkini

Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 22:01 WIB

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 21:33 WIB

Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital

Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:42 WIB

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:10 WIB

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:06 WIB

Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta

Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret

Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:50 WIB

Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI

Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:05 WIB

Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya

Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 19:02 WIB

Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO

Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 18:57 WIB