Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Gara-gara Bisnis Kebab Orang Belanda Dipaksa Pergi dari Indonesia, Ini Kronologinya

M Nurhadi

Selasa, 12 Desember 2023 | 17:38 WIB
Gara-gara Bisnis Kebab Orang Belanda Dipaksa Pergi dari Indonesia, Ini Kronologinya
Ilustrasi Kebab (Pixabay/ha1 1ok)

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Palembang, Sumatera Selatan, memaksa kepulangan atau melakukan deportasi terhadap seorang WNA Belanda dengan inisial MAB. 

Penyebabnya yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan bisnis yaitu berjualan makanan kebab bersama temannya, seorang warga Turki, yang memiliki status pernikahan dengan warga Palembang.

"Hari ini kami melaksanakan deportasi terhadap MAB kembali ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang dengan transit di Jakarta, dan dilanjutkan penerbangan menuju Belanda pada Rabu (13/12)," ungkap Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, saat memberikan penjelasan tentang kinerja tahun 2023 di Palembang pada hari Selasa (12/12/2023).

Ia mengatakan, merujuk pada pemeriksaan petugas terhadap warga Belanda pemegang izin tinggal kunjungan wisata itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sementara rekannya warga Turki tetap bisa berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota setempat.

Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Ridwan, dikutip dari Antara.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Setiap individu asing yang berada di Indonesia wajib patuh terhadap hukum, dan bagi mereka yang terbukti melanggar hukum, pasti akan dikenai tindakan tegas, seperti yang dilakukan dengan deportasi terhadap warga Belanda tersebut," ungkapnya.

Pihak Kantor Imigrasi Palembang layak mendapatkan penghargaan atas tindakan tegas mereka dalam melakukan deportasi terhadap warga negara Belanda.

Peningkatan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar UU Keimigrasian sebaiknya didorong untuk lebih ditingkatkan melalui kerjasama yang erat dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), kata Kakanwil Ilham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Ayah Ragnar Oratmangoen? Lahir di Belanda tapi Sempat Tidak Diakui, Ada Bintang di Paspornya

Siapa Ayah Ragnar Oratmangoen? Lahir di Belanda tapi Sempat Tidak Diakui, Ada Bintang di Paspornya

Bola | Selasa, 12 Desember 2023 | 08:50 WIB

Heboh Egy Maulana Vikri Disebut Punya Keturunan Belanda, Begini Silsilahnya

Heboh Egy Maulana Vikri Disebut Punya Keturunan Belanda, Begini Silsilahnya

Bola | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:43 WIB

Segera Nikahi Anak Ustaz, Egy Maulana Vikri Ternyata Punya Keturunan Belanda

Segera Nikahi Anak Ustaz, Egy Maulana Vikri Ternyata Punya Keturunan Belanda

Bola | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:00 WIB

Sudah Pakai Peci Hitam, Justin Hubner Jujur Ungkap Alasan Pilih Bela Timnas Indonesia ketimbang Belanda

Sudah Pakai Peci Hitam, Justin Hubner Jujur Ungkap Alasan Pilih Bela Timnas Indonesia ketimbang Belanda

Bola | Rabu, 06 Desember 2023 | 11:59 WIB

Lionel Messi Akhirnya Menyesal Ejek Van Gaal: Bodoh Sekali

Lionel Messi Akhirnya Menyesal Ejek Van Gaal: Bodoh Sekali

Bola | Selasa, 05 Desember 2023 | 12:12 WIB

Balas Cibiran Bung Towel, Rafael Struick Cetak Dua Gol di Liga Belanda

Balas Cibiran Bung Towel, Rafael Struick Cetak Dua Gol di Liga Belanda

Bola | Senin, 04 Desember 2023 | 12:53 WIB

Terkini

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional

OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:55 WIB

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:53 WIB

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB