Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.315,311
LQ45 627,116
Srikehati 305,365
JII 382,284
USD/IDR 17.910

Gara-gara Bisnis Kebab Orang Belanda Dipaksa Pergi dari Indonesia, Ini Kronologinya

M Nurhadi

Selasa, 12 Desember 2023 | 17:38 WIB
Gara-gara Bisnis Kebab Orang Belanda Dipaksa Pergi dari Indonesia, Ini Kronologinya
Ilustrasi Kebab (Pixabay/ha1 1ok)

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Palembang, Sumatera Selatan, memaksa kepulangan atau melakukan deportasi terhadap seorang WNA Belanda dengan inisial MAB. 

Penyebabnya yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan bisnis yaitu berjualan makanan kebab bersama temannya, seorang warga Turki, yang memiliki status pernikahan dengan warga Palembang.

"Hari ini kami melaksanakan deportasi terhadap MAB kembali ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang dengan transit di Jakarta, dan dilanjutkan penerbangan menuju Belanda pada Rabu (13/12)," ungkap Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, saat memberikan penjelasan tentang kinerja tahun 2023 di Palembang pada hari Selasa (12/12/2023).

Ia mengatakan, merujuk pada pemeriksaan petugas terhadap warga Belanda pemegang izin tinggal kunjungan wisata itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sementara rekannya warga Turki tetap bisa berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota setempat.

Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Ridwan, dikutip dari Antara.

baca juga

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Setiap individu asing yang berada di Indonesia wajib patuh terhadap hukum, dan bagi mereka yang terbukti melanggar hukum, pasti akan dikenai tindakan tegas, seperti yang dilakukan dengan deportasi terhadap warga Belanda tersebut," ungkapnya.

Pihak Kantor Imigrasi Palembang layak mendapatkan penghargaan atas tindakan tegas mereka dalam melakukan deportasi terhadap warga negara Belanda.

Peningkatan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar UU Keimigrasian sebaiknya didorong untuk lebih ditingkatkan melalui kerjasama yang erat dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), kata Kakanwil Ilham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Ayah Ragnar Oratmangoen? Lahir di Belanda tapi Sempat Tidak Diakui, Ada Bintang di Paspornya

Siapa Ayah Ragnar Oratmangoen? Lahir di Belanda tapi Sempat Tidak Diakui, Ada Bintang di Paspornya

Bola | Selasa, 12 Desember 2023 | 08:50 WIB

Heboh Egy Maulana Vikri Disebut Punya Keturunan Belanda, Begini Silsilahnya

Heboh Egy Maulana Vikri Disebut Punya Keturunan Belanda, Begini Silsilahnya

Bola | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:43 WIB

Segera Nikahi Anak Ustaz, Egy Maulana Vikri Ternyata Punya Keturunan Belanda

Segera Nikahi Anak Ustaz, Egy Maulana Vikri Ternyata Punya Keturunan Belanda

Bola | Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:00 WIB

Sudah Pakai Peci Hitam, Justin Hubner Jujur Ungkap Alasan Pilih Bela Timnas Indonesia ketimbang Belanda

Sudah Pakai Peci Hitam, Justin Hubner Jujur Ungkap Alasan Pilih Bela Timnas Indonesia ketimbang Belanda

Bola | Rabu, 06 Desember 2023 | 11:59 WIB

Lionel Messi Akhirnya Menyesal Ejek Van Gaal: Bodoh Sekali

Lionel Messi Akhirnya Menyesal Ejek Van Gaal: Bodoh Sekali

Bola | Selasa, 05 Desember 2023 | 12:12 WIB

Balas Cibiran Bung Towel, Rafael Struick Cetak Dua Gol di Liga Belanda

Balas Cibiran Bung Towel, Rafael Struick Cetak Dua Gol di Liga Belanda

Bola | Senin, 04 Desember 2023 | 12:53 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?

Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:21 WIB

Indonesia Geram Tanker Arab Saudi Dirudal di Laut Merah: Itu Pelanggaran Hukum Internasional

Indonesia Geram Tanker Arab Saudi Dirudal di Laut Merah: Itu Pelanggaran Hukum Internasional

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:21 WIB

Terkuak, Alasan Kejagung Keluarkan Sprindik TPPU Keempat di Kasus Febrie Adriansyah

Terkuak, Alasan Kejagung Keluarkan Sprindik TPPU Keempat di Kasus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:18 WIB

Rayakan Hari Kebaya Nasional dengan 4 Brand Kebaya Mulai Rp100 Ribuan

Rayakan Hari Kebaya Nasional dengan 4 Brand Kebaya Mulai Rp100 Ribuan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:12 WIB

Investor Cari Cuan di Saham Konglo, IHSG Tertekan ke Level 6.200 pada Sesi I

Investor Cari Cuan di Saham Konglo, IHSG Tertekan ke Level 6.200 pada Sesi I

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:10 WIB

11 Orang Selamat dalam Kecelakaan Pesawat di Washington

11 Orang Selamat dalam Kecelakaan Pesawat di Washington

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:02 WIB

Lamine Yamal dan Erling Haaland: Wajah Baru Pemain Termahal Dunia

Lamine Yamal dan Erling Haaland: Wajah Baru Pemain Termahal Dunia

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:00 WIB

Sarwendah Sekarang Kerja Apa? Tahan Tangis Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak

Sarwendah Sekarang Kerja Apa? Tahan Tangis Ungkap Perjuangan Nafkahi Anak

Entertainment | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:57 WIB

Prabowo: Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Dewa! Satu Cangkir Kopi Modalnya Berapa?

Prabowo: Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Dewa! Satu Cangkir Kopi Modalnya Berapa?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:53 WIB

Apa Itu INSP Prancis? Jadi Inspirasi Universitas Republik Indonesia Dibentuk

Apa Itu INSP Prancis? Jadi Inspirasi Universitas Republik Indonesia Dibentuk

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 12:51 WIB

×