Dalam berbagai kesempatan KSK, LPS juga terus mensosialisasikan peran dan fungsinya kepada masyarakat, yaitu untuk terus menjamin seluruh dana simpanan nasabah perbankan di Indonesia sampai dengan Rp2M per nasabah per-bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu Tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat suku bunga sesuai atau tidak melebih tingkat suku bunga LPS, dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan), atau disingkat Syarat 3T.
Cara LPS Jaga Kelestarian Alam dan Lingkungan
Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 03 Januari 2024 | 10:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Emak-emak di Indonesia Ternyata Rajin Nabung, Segini Tabungannya
05 Mei 2025 | 16:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:11 WIB
Bisnis | 21:27 WIB
Bisnis | 20:42 WIB
Bisnis | 18:53 WIB
Bisnis | 18:31 WIB