Disebut Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2024 | 20:28 WIB
Disebut Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

"Yang mendasar sebenarnya adalah bagaimana praktek perizinan hari ini masih menempatkan ‘izin’ tersebut sebagai bentuk syarat pelengkap administratif, bukan sebagai alat penentuan kelayakan suatu rencana. Selama paradigma ‘izin’ tetap hanya sebagai pelengkap, maka kita akan terus melihat lingkungan dan konservasi kalah dengan pariwisata," lanjutnya.

Terakhir, Gandar pun mempersilakan jika pemerintah ingin mengkaji ulang terkait perizinan adanya sejumlah villa yang telah terlanjur dibangun di sepanjang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) termasuk Pantai Krakal Yogyakarta.

"Jika mau dikaji ulang, silahkan saja!” ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI