Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:36 WIB
Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian
Sales Promotin Girl dari STIG menunjukkan salah satu produk pada acara "Vape Fair" di JCC, Jakarta, Sabtu (7/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
  • Isu narkoba lewat vape tekan omzet dan ancam 150 ribu pekerja legal.
  • Pelaku usaha vape legal mengaku terkena stigma dan tekanan sosial.
  • Industri vape legal minta pemerintah bedakan oknum dan usaha resmi.

Suara.com - Maraknya isu penyalahgunaan narkoba menggunakan perangkat rokok elektronik atau vape mulai memberi tekanan besar terhadap industri vape legal di Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor ini.

Pelaku industri menilai stigma sosial yang muncul akibat kasus penyalahgunaan vape oleh oknum tertentu telah memukul kepercayaan konsumen. Kondisi tersebut mulai berdampak pada penurunan aktivitas usaha di sektor ritel, distribusi, manufaktur liquid, hingga pelaku UMKM kreatif yang terhubung dengan industri vape legal.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Budiyanto, menegaskan bahwa industri vape legal selama ini beroperasi sesuai aturan, termasuk memenuhi kewajiban cukai dan perizinan usaha. Namun, maraknya pemberitaan terkait penyalahgunaan narkoba menggunakan perangkat vape membuat citra industri ikut terkena imbas.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat vape dan tidak mewakili industri legal secara keseluruhan.

“Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Hal ini perlu ditegaskan bahwa praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” ujar Budiyanto, Jumat (22/5/2026).

Ia mengungkapkan, tekanan terbesar kini dirasakan para pekerja dan pelaku UMKM vape legal yang berada di garis depan. Sejumlah toko vape mulai mengalami penurunan konsumen akibat meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap produk vape.

“Pekerja menjadi pihak yang paling rentan terdampak, karena penurunan aktivitas usaha secara langsung berimplikasi pada stabilitas pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka,” katanya.

Budiyanto menyebut industri vape saat ini telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi yang cukup besar. Tercatat hampir 150 ribu tenaga kerja terlibat di berbagai sektor industri vape legal, dengan jumlah pengguna aktif mencapai sekitar 2,4 juta orang. Selain itu, industri ini juga memberikan kontribusi penerimaan negara melalui cukai sekitar Rp2,8 triliun.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, mengatakan tekanan sosial terhadap pelaku usaha vape legal semakin meningkat seiring berkembangnya wacana pelarangan vape.

Menurutnya, sejumlah anggota asosiasi menghadapi kesulitan mempertahankan usaha. Mulai dari penolakan perpanjangan sewa tempat usaha, kesulitan mengakses kredit perbankan, hingga tekanan sosial dari masyarakat yang menganggap toko vape identik dengan narkoba.

“Beberapa anggota kami tidak dapat melanjutkan sewa karena pemilik usaha khawatir terhadap wacana tersebut, beberapa terkena persekusi oleh warga sekitar karena dianggap menjual narkoba, dan ada yang tidak dapat mengajukan kredit ke bank karena khawatir bisnis vape menjadi ilegal,” ujar Fachmi.

Ia menilai pelaku usaha legal kini hidup dalam ketidakpastian akibat tindakan oknum yang tidak berkaitan dengan industri resmi.

“Kami bekerja dan mencari usaha yang legal, tiba-tiba usaha kami akan diilegalkan karena perbuatan orang-orang tidak bertanggung jawab yang tidak ada kaitannya dengan kami,” katanya.

Baik APVI maupun ARVINDO menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba. Namun mereka meminta pemerintah membedakan secara tegas antara tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba dengan keberlangsungan industri vape legal yang selama ini mematuhi aturan.

Pelaku industri juga mengaku siap mendukung pengawasan lebih ketat terhadap peredaran vape ilegal dan aktif berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional, hingga bea cukai jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Mereka berharap kebijakan yang diambil pemerintah tetap proporsional agar tidak memicu dampak ekonomi yang lebih luas, terutama bagi para pekerja dan UMKM yang bergantung pada industri vape legal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:17 WIB

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:44 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:30 WIB

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:09 WIB

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:49 WIB

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:48 WIB

Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia

Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja

Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:45 WIB

Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026

Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:40 WIB

Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah

Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:31 WIB