Menurutnya, biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta yang dibayar pemilik tanah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Miftachul mengatakan, nantinya biaya pembayaran itu dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama