Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.
Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi.
"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten beberapa waktu lalu.
GoTo-TikTo Ciptakan Lapangan Kerja
Di sisi lain, Kerja sama strategis antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok dinilai akan berdampak terhadap para pelaku UMKM di Indonesia melalui e-commerce dan bakal mendorong penciptaan jutaan lapangan pekerjaan baru dalam 5 tahun mendatang.
Kedua pihak resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan kombinasi bisnis TikTok ke Tokopedia. Lewat kerja sama ini, maka TikTok Shop akan beroperasi di Indonesia melalui PT Tokopedia, di mana TikTok akan menjadi pemegang saham pengendali.
Manajemen GoTo dan TikTok mengatakan, dengan kombinasi bisnis kedua bisnis ini, lebih dari 90% merchant merupakan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM tersebut akan mendapatkan dukungan melalui berbagai program dari Tiktok, Tokopedia dan Grup GoTo.
Selain itu, mendukung pelaku usaha lokal untuk mempromosikan produknya di pasar internasional, membuka pusat pengembangan talenta digital di berbagai tempat di Indonesia, dan memastikan lokapasar yang memungkinkan persaingan secara wajar.
Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A Koesoemohadiani mengatakan kolaborasi ini merupakan salah satu kunci kesuksesan bagi pertumbuhan ekosistem Grup GoTo.
Baca Juga: Mengenal 4 Tipe Orang Belanja di E-commerce, Kamu yang Mana?
“[Kemitraan ini] untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang atas sektor UMKM Indonesia dan ekonomi digital secara keseluruhan,” tulis Koesoemohadiani, dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/12/2023).