Anggota Komisi VI: Jika TikTok Shop Masih Langgar Permendag 31 Bisa Dicabut Izinnya Lagi

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 17 Januari 2024 | 09:09 WIB
Anggota Komisi VI: Jika TikTok Shop Masih Langgar Permendag 31 Bisa Dicabut Izinnya Lagi
Ilustrasi TikTok (Unsplash.com/Olivier Bergeron)

Kedua pihak resmi mengumumkan kemitraan strategis dengan kombinasi bisnis TikTok ke Tokopedia. Lewat kerja sama ini, maka TikTok Shop akan beroperasi di Indonesia melalui PT Tokopedia, di mana TikTok akan menjadi pemegang saham pengendali.

Manajemen GoTo dan TikTok mengatakan, dengan kombinasi bisnis kedua bisnis ini, lebih dari 90% merchant merupakan pelaku UMKM. Para pelaku UMKM tersebut akan mendapatkan dukungan melalui berbagai program dari Tiktok, Tokopedia dan Grup GoTo.

Selain itu, mendukung pelaku usaha lokal untuk mempromosikan produknya di pasar internasional, membuka pusat pengembangan talenta digital di berbagai tempat di Indonesia, dan memastikan lokapasar yang memungkinkan persaingan secara wajar.

Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A Koesoemohadiani mengatakan kolaborasi ini merupakan salah satu kunci kesuksesan bagi pertumbuhan ekosistem Grup GoTo.

“[Kemitraan ini] untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang atas sektor UMKM Indonesia dan ekonomi digital secara keseluruhan,” tulis Koesoemohadiani, dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/12/2023).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI