LPS dan MA Berikan Jaminan Kepastian Hukum: Nasabah Bank Bebas Cemas

M Nurhadi

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:06 WIB
LPS dan MA Berikan Jaminan Kepastian Hukum: Nasabah Bank Bebas Cemas
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) terus bersinergi untuk menangani berbagai sengketa hukum terkait tugas dan fungsi LPS, terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) [Ist]

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) terus bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi LPS.

Hal ini menjadi lebih penting setelah disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang menggariskan bahwa LPS perlu mendapatkan pengaturan lebih lanjut terutama terkait kewenangan peradilan, khususnya dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan LPS, dan ini akan dilakukan oleh peradilan di bawah MA, seperti Pengadilan Niaga.

“LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia. LPS bersama dengan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (23/01/2023).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS dan MA kemudian menggelar Focus Group Discussion dan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi, bertujuan antara lain membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B UU P2SK (Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi) pada tanggal 23 - 24 Januari 2024, bertempat di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, juga dikemukakan hal mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK, baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Untuk merumuskan mekanisme dan ketentuan terkait tindakan hukum terhadap keberatan nasabah yang simpanannya dianggap tidak dapat dibayar dan proses penyelesaian sengketa dalam likuidasi bank di Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung Republik Indonesia membentuk Kelompok Kerja yang bertugas menyusun Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Langkah ini diawali dengan Fokus Group Discussion (FGD) yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan MA Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang terdiri dari perwakilan MA dan LPS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun

LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun

Bisnis | Jum'at, 05 Januari 2024 | 08:05 WIB

Cara LPS Jaga Kelestarian Alam dan Lingkungan

Cara LPS Jaga Kelestarian Alam dan Lingkungan

Bisnis | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:32 WIB

Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Your Say | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:09 WIB

Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi

Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 15:21 WIB

LPS Award 2023 Kembali Digelar! Apresiasi Industri Perbankan dan Insan Jurnalis

LPS Award 2023 Kembali Digelar! Apresiasi Industri Perbankan dan Insan Jurnalis

Video | Selasa, 12 Desember 2023 | 22:47 WIB

Dulunya Kepala Biro Humas MA, Kini Ridwan Mansyur Lantang Ucap Sumpah Janji Sebagai Hakim Konstitusi di Depan Jokowi

Dulunya Kepala Biro Humas MA, Kini Ridwan Mansyur Lantang Ucap Sumpah Janji Sebagai Hakim Konstitusi di Depan Jokowi

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 11:10 WIB

Terkini

Alarm Keras untuk Prabowo! 1.742 Siswa dan Guru Keracunan MBG, Tata Kelola Bobrok Disorot

Alarm Keras untuk Prabowo! 1.742 Siswa dan Guru Keracunan MBG, Tata Kelola Bobrok Disorot

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:23 WIB

Feng Shui Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur Utama dan Solusinya, Benarkah Bawa Energi Negatif?

Feng Shui Kamar Mandi di Dalam Kamar Tidur Utama dan Solusinya, Benarkah Bawa Energi Negatif?

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 20:15 WIB

Hampir Seluruh Jakarta Siaga Kekeringan, Warga Diminta Hemat Air dan Tak Bakar Sampah!

Hampir Seluruh Jakarta Siaga Kekeringan, Warga Diminta Hemat Air dan Tak Bakar Sampah!

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:12 WIB

Ada yang Hilang dari Xdinary Heroes, Lagu Lost and Found Jadi Lebih Nylekit

Ada yang Hilang dari Xdinary Heroes, Lagu Lost and Found Jadi Lebih Nylekit

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 20:10 WIB

Curiga Tekstur Uang, Warga Semarang Bantu Bongkar Jaringan Uang Palsu

Curiga Tekstur Uang, Warga Semarang Bantu Bongkar Jaringan Uang Palsu

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 20:07 WIB

BGN Akan Tempati Graha Merah Putih Telkom, Sudaryono: Insyaallah 1-2 Bulan Pindah

BGN Akan Tempati Graha Merah Putih Telkom, Sudaryono: Insyaallah 1-2 Bulan Pindah

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:04 WIB

Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap

Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 19:58 WIB

Kasus Keracunan MBG Disorot, BGN Diminta Investigasi Dugaan Persaingan Bisnis!

Kasus Keracunan MBG Disorot, BGN Diminta Investigasi Dugaan Persaingan Bisnis!

News | Kamis, 03 September 2026 | 19:52 WIB

Bukan Cuma Jualan Online, Begini Cara Konten dan LIVE Dongkrak Bisnis F&B Lokal

Bukan Cuma Jualan Online, Begini Cara Konten dan LIVE Dongkrak Bisnis F&B Lokal

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 19:51 WIB

Orang Utan Kalimantan Ditemukan Lemah Akibat Asap Karhutla Akhirnya Mati

Orang Utan Kalimantan Ditemukan Lemah Akibat Asap Karhutla Akhirnya Mati

Kaltim | Kamis, 03 September 2026 | 19:51 WIB

×