- BPBD DKI Jakarta mengumumkan status siaga kekeringan meteorologis di hampir seluruh wilayah ibu kota.
- Peringatan dini berdasarkan analisis BMKG tersebut berlaku selama periode Dasarian I September dari tanggal 1 hingga 10 September 2026.
- Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghemat penggunaan air serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau.
Suara.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kekeringan meteorologis yang mengancam wilayah ibu kota.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Marulitua Sijabat, menyampaikan informasi tersebut secara resmi pada Kamis (3/9/2026).
“Untuk kategori siaga kekeringan mencakup seluruh wilayah Jakarta, kecuali Jakarta Selatan,“ ujarnya.
Peringatan dini berlaku untuk periode Dasarian I September, yakni mulai tanggal 1 hingga 10 September 2026.
Penetapan status siaga ini merujuk pada data hasil analisis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi guna menghadapi dampak kemarau.
“Masyarakat diimbau untuk mengantisipasi dampak kekeringan dengan menghemat penggunaan air dan menggunakan air secara bijak,“ bunyi pernyataan resmi BPBD DKI Jakarta dalam pengumuman di akun media sosial mereka.
BPBD DKI Jakarta juga menekankan agar warga menghindari aktivitas membakar sampah atau lahan karena sangat rentan memicu kebakaran saat kondisi kering.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa instalasi listrik dan memastikan kompor sudah mati sebelum meninggalkan rumah.
Penggunaan masker sangat dianjurkan saat beraktivitas di luar ruangan, apabila kualitas udara menurun akibat debu yang meningkat.
BPBD DKI tak lupa meminta warga untuk terus memantau informasi perkembangan cuaca melalui kanal-kanal resmi, termasuk milik BMKG.
Jika terjadi situasi darurat, warga Jakarta dapat segera menghubungi layanan pusat bantuan melalui nomor telepon 112.