Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

USTR Rilis Laporan Daftar Platform Penjual Barang Palsu

Iwan Supriyatna

Jum'at, 02 Februari 2024 | 13:00 WIB
USTR Rilis Laporan Daftar Platform Penjual Barang Palsu
Ilustrasi barang palsu.

Suara.com - Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) kembali merilis daftar platform dan lokasi jual beli barang palsu serta barang yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta secara substansial.

Dalam laporan yang disebut the Notorious Markets List ini, sebanyak 39 pasar online dan 33 pasar fisik dilaporkan terlibat, termasuk dua platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, e-commerce asal Indonesia yaitu Tokopedia turut masuk dalam list itu. Namun kini e-commerce itu akhirnya dikeluarkan dari daftar tersebut.

"Peredaran barang palsu tergantung demand & supply. Namun di Januari ini baru saja dikeluarkan Notorious Market List 2023 yang menunjukkan salah satu e-commerce terbesar Indonesia, yaitu Tokopedia, sudah dikeluarkan. Hal ini merupakan kemajuan dari perusahaan tersebut serta kerja sama dengan kantor DJKI Kemenkum dan HAM RI untuk mengawasi peredaran barang palsu melalui transaksi online," ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dan HAM ditulis Jumat (2/2/2024).

Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2023 e-commerce tersebut menghapus lebih dari 80 juta produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) dan/atau yang berasal dari toko yang melanggar syarat dan ketentuan platform.

Selain itu, Tokopedia memoderasi lebih dari 43 ribu penjual atau 1,7 kali lebih banyak dibanding semester II 2022.Anom menambahkan bahwa DJKI melakukan beberapa cara mulai dari pencegahan, peningkatan, hingga penahanan tentang pelanggaran kekayaan intelektual (KI). DJKI juga rutin menanggapi pengaduan masyarakat bersama dengan satgas KI.

"Kami juga akan mengajak Kemenlu dan Kemendikbud dalam satgas KI melalui perjanjian kerja sama," tutup Anom.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Katherine Tai, mengatakan, perdagangan barang palsu dan bajakan merugikan pekerja, konsumen, dan usaha kecil, pada akhirnya merugikan ekonomi Amerika Serikat.

"Notorious Markets List tahun ini memiliki makna penting karena menekankan potensi bahaya barang palsu dan diperlukan penegakan hukum yang kuat untuk melawan perdagangan barang-barang tersebut. Apalagi ini untuk mendukung perkembangan ekonomi menengah bawah," ujarnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Peredaran Barang Palsu, Perusahaan Harus Bagaimana?

Marak Peredaran Barang Palsu, Perusahaan Harus Bagaimana?

Bisnis | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:44 WIB

Nyesek! Ditipu Penjual HP, Bapak Ini Tak Sadar Beli Ponsel Mainan Seharga Rp 1,2 Juta

Nyesek! Ditipu Penjual HP, Bapak Ini Tak Sadar Beli Ponsel Mainan Seharga Rp 1,2 Juta

Tekno | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 08:28 WIB

Gandeng DJKI Perangi Barang Palsu, Tokopedia Berharap Keluar dari Daftar Hitam Amerika

Gandeng DJKI Perangi Barang Palsu, Tokopedia Berharap Keluar dari Daftar Hitam Amerika

Tekno | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:56 WIB

Terkini

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:32 WIB

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB