Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

M Nurhadi

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:32 WIB
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
Ilustrasi gaji guru [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menyatakan bahwa keterbatasan ruang fiskal akibat kebocoran ekonomi menghambat negara dalam memberikan kesejahteraan layak bagi para guru.
  • Guru honorer di Indonesia menghadapi ketidakpastian pendapatan di bawah standar UMK karena ketergantungan pada anggaran daerah serta sekolah yang terbatas.
  • Implementasi program Makan Bergizi Gratis berdampak pada beban kerja guru dan penataan anggaran pendidikan yang memengaruhi kesejahteraan tenaga pengajar nasional.

Suara.com - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Munas NU di Bangkalan, Jawa Timur, kembali membuka pertanyaan lama yang belum pernah tuntas dijawab negara: mengapa gaji guru belum juga membaik, padahal anggaran pendidikan begitu besar?

Dalam pidatonya, Prabowo mengaitkan lemahnya ruang fiskal dengan kebocoran ekonomi, termasuk praktik under-invoicing, dan menyebut persoalan itu ikut menahan kemampuan negara membayar guru dan aparatur secara lebih layak.

Secara hukum, posisi guru memang tidak diperlakukan sebagai pekerja biasa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, perlindungan, kesempatan meningkatkan kompetensi, serta sarana pembelajaran.

UU yang sama juga menyatakan bahwa penghasilan itu mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.

Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan guru pada satuan pendidikan masyarakat menerima gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pertama membahas guru ASN dan PPPK. Jika ada pertanyaan gaji guru ASN atau PPPK dibayar dari APBN atau APBD? Jawabannya adalah: keduanya, tergantung status guru dan jenis penghasilannya.

Dalam definisi fiskal Kementerian Keuangan, PNS Daerah bergaji dibebankan pada APBD, sementara PNS Pusat bergaji dibebankan pada APBN.

Untuk tenaga honorer atau pegawai non-pegawai negeri, pendanaannya dapat berasal dari APBN, APBD, atau keduanya, tergantung skema kelembagaan dan sumber penggajian yang dipakai.

Untuk guru ASN daerah, skema tunjangan profesi pada 2025 juga diubah agar penyalurannya dilakukan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening guru, tidak lagi melewati pemerintah daerah.

baca juga

Di titik ini, persoalan guru honorer menjadi paling tajam. Praktiknya, honor guru non-ASN memang sering bergantung pada dana BOS, APBD, atau sumber sah lain sesuai aturan daerah dan satuan pendidikan.

Istilah 'guru honorer' di sekolah negeri akan sendiri akan dihapus mulai 1 Januari 2027. Namun, transisi agar sekolah atau instansi pemerintah berstatus PNS atau PPPK tentu membutuhkan waktu.

Regulasi teknis BOS pun membuka ruang penggunaan dana untuk honor guru pada kondisi tertentu, sementara sejumlah regulasi daerah menegaskan bahwa penghasilan guru honorer dapat disesuaikan dengan kemampuan APBD, BOS, atau sumber lain yang sah.

Artinya, penghasilan guru non-ASN sangat dipengaruhi kemampuan fiskal daerah dan disiplin anggaran sekolah. Di sinilah ketimpangan mulai mengeras.

Data tentang jumlah guru honorer sendiri tidak seragam, dan itu justru memperlihatkan problem struktural yang lebih dalam: negara belum memiliki satu angka yang benar-benar solid dan konsisten.

Ilustrasi guru mengajar di kelas tanpa bawa smartphone (Pexels/Eljusuf)
Ilustrasi guru mengajar di kelas tanpa bawa smartphone (Pexels/Eljusuf)

Mengutip data Kemendikbudristek pada awal 2021, guru honorer non-PNS di sekolah negeri tercatat 742.459 orang, sambil menyebut angka riil di lapangan bisa lebih besar.

Dilansir dari berbagai sumber, pada 2024 juga mencatat perkiraan lebih dari 1,6 juta guru honorer di Indonesia masih hidup dalam ketidakpastian dengan gaji jauh di bawah standar gaji layak.

Sementara itu, DPR pada akhir 2025 menyebut jumlah guru honorer mencapai 2,6 juta orang. Perbedaan angka ini menunjukkan bahwa masalah guru honorer bukan sekadar soal jumlah, tetapi juga soal definisi, basis data, dan status kerja yang tersebar.

Masalah kesejahteraan guru honorer bukan isu abstrak. ANTARA yang mengutip IDEAS pada 26 November 2024 menyebut 74 persen guru honorer menerima upah di bawah UMK, bahkan di banyak daerah ada yang memperoleh kurang dari Rp500.000 per bulan.

Dengan penghasilan seperti itu, sulit bicara tentang martabat profesi, apalagi kualitas hidup yang memungkinkan guru fokus penuh pada tugas pendidikan.

Lalu ke mana uang pendidikan mengalir? Dalam RAPBN 2026, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp757.822,3 miliar atau 20 persen dari belanja negara, dan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta pembiayaan pemerintah.

Dokumen yang sama menunjukkan bahwa anggaran itu tidak hanya untuk guru, tetapi juga untuk akses pendidikan, sarana-prasarana, dan berbagai program prioritas lain.

Salah satunya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam RAPBN 2026, pemerintah menempatkan anggaran MBG melalui K/L sebesar Rp268 triliun, dengan kebutuhan pelaksanaan program mencapai Rp335 triliun.

Pemerintah menegaskan, MBG ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah agar mereka lebih siap menyerap pembelajaran.

Persoalan ini juga semakin disorot setelah Iman Zanatul Haeri, seorang guru dari MA Al-Tsaqafah, mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.

Guru sekaligus saksi pemohon uji materi UU APBN 2026, Iman Zanatul Haeri di Sidang MK soal MBG pada Senin (15/6/2026).
Guru sekaligus saksi pemohon uji materi UU APBN 2026, Iman Zanatul Haeri di Sidang MK soal MBG pada Senin (15/6/2026).

“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut dia, berbagai persoalan masih dialami guru setelah kebijakan PPPK diterapkan. Mulai dari guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang, guru PPPK paruh waktu yang justru menerima gaji lebih rendah dibanding saat masih honorer, hingga guru honorer yang harus memilih menerima gaji dari dana BOS atau TPG.

Ia juga menyebut pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK tertunda. Ia mencontohkan, terdapat guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, bahkan di Sumedang ada yang hanya memperoleh Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.

Survei ini berdasarkan informan 239 guru, terdiri atas guru honorer dan guru PPPK paruh waktu.

Menurutnya, banyak guru enggan menyampaikan kesaksian secara terbuka karena khawatir mengalami intimidasi dari lingkungan kerja.

Hasil survei menunjukkan sejumlah dampak yang dirasakan setelah sebagian anggaran pendidikan dialokasikan untuk Program MBG, antara lain meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu pembelajaran karena tugas non-mengajar, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, menurunnya fasilitas pendidikan, terbatasnya peluang diangkat menjadi PPPK, hingga masih adanya guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.

Selain mengajar, para guru kini juga harus mengawasi distribusi makanan, mendata pembagian, serta mengelola pengembalian wadah makanan. Proses tersebut kerap berlangsung pada jam pelajaran sehingga mengurangi efektivitas pembelajaran.

Menurut Imam, kondisi ini tidak hanya memengaruhi kualitas proses belajar mengajar, tetapi juga berdampak pada karier, kesejahteraan, kesenjangan pendapatan, dan kondisi psikologis para guru.

***

Di sinilah letak perdebatannya. Pemerintah benar ketika mengatakan anggaran pendidikan tidak identik dengan gaji guru semata.

Tetapi kritik publik juga benar ketika mempertanyakan prioritas: jika anggaran pendidikan sangat besar, mengapa ruang perbaikan kesejahteraan guru masih sempit, terutama bagi guru honorer?

Secara normatif, UUD 1945 mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan, namun angka itu tidak otomatis menjamin bahwa guru menerima pendapatan layak jika struktur belanjanya tersebar ke banyak pos, dari BOS, TPG, Tamsil, revitalisasi sekolah, beasiswa, hingga program besar seperti MBG.

Sementara, secara regulatif, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menyatakan beban kerja guru mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil pembelajaran, pelaksanaan tugas tambahan, dan pemenuhan tugas tatap muka per minggu.

Dengan kata lain, guru tidak hanya berdiri di depan kelas, tetapi juga memikul kerja administratif, evaluatif, dan tugas institusional lain yang menumpuk di luar jam mengajar.

Di saat yang sama, tekanan biaya hidup tidak ikut berhenti. BPS mencatat inflasi year-on-year pada Januari 2026 sebesar 3,55 persen dan pada April 2026 sebesar 2,42 persen.

Angka itu menunjukkan bahwa harga kebutuhan sehari-hari masih bergerak naik, sehingga upah yang stagnan cepat kehilangan daya beli.

Dalam konteks seperti ini, penghasilan guru yang rendah bukan sekadar soal “kurang besar”, tetapi juga soal makin jauhnya jarak antara pendapatan tetap dan biaya hidup yang terus berubah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:37 WIB

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:08 WIB

Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?

Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah

Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:40 WIB

Terkini

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!

Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:58 WIB

Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini

Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:56 WIB

APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?

APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:51 WIB

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:44 WIB