Suara.com - Dalam rangka proses pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Ibu Kota Nusantara, persiapan penggantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta terus berprogres. Yang harus dicermati adalah poin penting dan isi lengkap RUU DKJ, yang terus dibahas oleh anggota legislatif.
Pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Regulasi ini kemudian menjadi pijakan bagi RUU DKJ, yang juga merujuk pada UUD 45 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21.
Secara umum, berikut poin dari isi lengkap RUU DKJ yang bisa dibagikan sejauh ini.
1. Daerah Khusus Jakarta
Hal utama yang harus diperhatikan dan menjadi isi dari RUU DKJ adalah bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Statusnya akan resmi berganti menjadi daerah otonomi khusus, dan memiliki ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Mantan ibu kota negara ini akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 2 RUU DKJ.
2. Presiden Memilih Gubernur
Pejabat yang duduk di kursi Gubernur kemudian juga akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan masukan dari DPRD. Hal ini tercantum pada Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ.
Jabatan ideal yang diberikan adalah selama 5 tahun, dan bisa diangkat lagi untuk periode kedua dengan jangka waktu yang sama. Ketentuan lebih detail akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga: Ekspresi Sumringah Cak Imin Saat Masukan Kertas Suara di TPS 023 Kemang
3. Walikota dan Bupati Ditunjuk Gubernur