Bongkar 5 Poin Krusial RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 16:47 WIB
Bongkar 5 Poin Krusial RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?
Photo by Eko Herwantoro on Unsplash

Terakhir di sebelah barat, batasnya adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. Hal ini tercantum pada Pasal 5 Ayat 1 RUU DKJ.

5. Memiliki Dewan Kota

Selain memiliki DPRD, nantinya DKJ juga akan memiliki Dewan Kota dan Kabupaten. Terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan, lembaga ini ditetapkan oleh gubernur dan bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada walikota atau bupati, menyampaikan laporan pengawasan sosial pada bupati atau walikota ke gubernur, memberi masukan pada bupati atau walikota dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan, menyusun rencana kerja dewan kota atau kabupaten, dan menyusun tata tertib dewan kota dan dewan kabupaten.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI