Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Makin Banyak Daerah Terapkan Pajak Hiburan Hingga 25 Persen, Awas Ancaman PHK

M Nurhadi

Selasa, 20 Februari 2024 | 07:05 WIB
Makin Banyak Daerah Terapkan Pajak Hiburan Hingga 25 Persen, Awas Ancaman PHK
Ilustrasi Uang Tunai/Ist

Suara.com - Pemko Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sedang mempertimbangkan untuk memberikan pajak hiburan sebesar 20 hingga 25 persen kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut.

"Seperti di Yogyakarta dan Bali, pajak hiburan di sana berkisar antara 20 hingga 25 persen. Mungkin kita juga bisa mengadopsi hal serupa, namun perlu dilakukan perhitungan terlebih dahulu," ujar Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, setelah menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi kepada Pelaku Usaha di Trans Convention Center.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut, Pemko setempat menampung keluhan pengusaha yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

Para pengusaha berharap, pajak hiburan tetap di angka 15 persen, namun hal itu tidak dapat dipenuhi karena pemkot harus menjalankan regulasi yang ada.

"Kami pastikan pajak hiburan yang mencapai 40-70 persen itu, masih ada diskresi yang akan diberikan untuk pelaku usaha di Tanjungpinang," ujar Hasan, dikutip dari Antara pada Selasa (20/2/2024).

Menurut Hasan, aturan itu membantu mengembangkan potensi-potensi pajak atau retribusi yang ada di daerah. Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha akan lebih memahami kewajibannya.

“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” ujar Hasan pula.

Mulyadi Tan, selaku Ketua DPD Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Provinsi Kepulauan Riau, mengharapkan agar pemerintah pusat menunda kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen yang dianggap terlalu tinggi.

Menurutnya, jika pajak hiburan dinaikkan secara signifikan, ini dapat berdampak pada berkurangnya jumlah pengunjung karena konsumen akan menghadapi biaya hiburan yang lebih mahal dibandingkan sebelum pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut.

"Akibatnya usaha jadi sepi bahkan bisa tutup. Otomatis, tingkat pengangguran bertambah dipicu PHK," ujar dia.

Ia mengatakan, momen kenaikan pajak hiburan 40-70 persen belum tepat, sebab pascapandemi COVID-19, para pelaku usaha baru mulai bangkit dan pulih.

Pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan kondisi pengusaha hiburan yang tengah berupaya menarik pengunjung untuk datang ke tempat-tempat hiburan, termasuk menarik kunjungan wisatawan domestik hingga mancanegara.

Terlebih, Kepri pada umumnya, mendapat target kunjungan wisman mencapai tiga juta orang dari Kementerian Pariwisata pada tahun 2024.

"Biarkan kami kerja dulu untuk pemulihan sekaligus mendatangkan wisatawan. Jangan justru pemerintah tiba-tiba menaikkan pajak hiburan mencapai 40 persen," ujar Mulyadi Tan.

Setelah bisnis tempat hiburan pulih dan jumlah pengunjung atau wisatawan meningkat, menurutnya, baru pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan terkait pajak hiburan.

Dia juga menyarankan agar pemerintah melibatkan pengusaha hiburan dan asosiasi pariwisata dalam menetapkan kebijakan kenaikan pajak hiburan.

"Meningkatkan pajak hiburan sebesar 40-70 persen kurang efektif, meskipun tujuannya baik untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya.

Dia juga berpendapat bahwa dengan pajak hiburan yang rendah, akan lebih banyak pengunjung yang datang ke tempat hiburan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan lapangan kerja dan ekonomi daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya

Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya

Bisnis | Senin, 19 Februari 2024 | 09:23 WIB

Senyum Ceria Komeng Naik Mobil Mewah, Harganya Setara 20 Honda Beat

Senyum Ceria Komeng Naik Mobil Mewah, Harganya Setara 20 Honda Beat

Otomotif | Kamis, 15 Februari 2024 | 14:18 WIB

Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik

Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 15 Februari 2024 | 14:04 WIB

Semewah Innova tapi Harga Cuma 100 Jutaan? Mitsubishi Grandis Solusinya!

Semewah Innova tapi Harga Cuma 100 Jutaan? Mitsubishi Grandis Solusinya!

Otomotif | Kamis, 15 Februari 2024 | 11:32 WIB

Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza

Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza

Otomotif | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:05 WIB

Ini Pemilik Motor Listrik yang Ditunggangi Gibran Rakabuming, Pajaknya Kok 0 Rupiah?

Ini Pemilik Motor Listrik yang Ditunggangi Gibran Rakabuming, Pajaknya Kok 0 Rupiah?

Otomotif | Rabu, 14 Februari 2024 | 14:56 WIB

Terkini

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:39 WIB

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:37 WIB

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:11 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB