Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Makin Banyak Daerah Terapkan Pajak Hiburan Hingga 25 Persen, Awas Ancaman PHK

M Nurhadi

Selasa, 20 Februari 2024 | 07:05 WIB
Makin Banyak Daerah Terapkan Pajak Hiburan Hingga 25 Persen, Awas Ancaman PHK
Ilustrasi Uang Tunai/Ist

Suara.com - Pemko Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sedang mempertimbangkan untuk memberikan pajak hiburan sebesar 20 hingga 25 persen kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut.

"Seperti di Yogyakarta dan Bali, pajak hiburan di sana berkisar antara 20 hingga 25 persen. Mungkin kita juga bisa mengadopsi hal serupa, namun perlu dilakukan perhitungan terlebih dahulu," ujar Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, setelah menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi kepada Pelaku Usaha di Trans Convention Center.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut, Pemko setempat menampung keluhan pengusaha yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

Para pengusaha berharap, pajak hiburan tetap di angka 15 persen, namun hal itu tidak dapat dipenuhi karena pemkot harus menjalankan regulasi yang ada.

"Kami pastikan pajak hiburan yang mencapai 40-70 persen itu, masih ada diskresi yang akan diberikan untuk pelaku usaha di Tanjungpinang," ujar Hasan, dikutip dari Antara pada Selasa (20/2/2024).

Menurut Hasan, aturan itu membantu mengembangkan potensi-potensi pajak atau retribusi yang ada di daerah. Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha akan lebih memahami kewajibannya.

“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” ujar Hasan pula.

Mulyadi Tan, selaku Ketua DPD Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Provinsi Kepulauan Riau, mengharapkan agar pemerintah pusat menunda kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen yang dianggap terlalu tinggi.

Menurutnya, jika pajak hiburan dinaikkan secara signifikan, ini dapat berdampak pada berkurangnya jumlah pengunjung karena konsumen akan menghadapi biaya hiburan yang lebih mahal dibandingkan sebelum pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut.

baca juga

"Akibatnya usaha jadi sepi bahkan bisa tutup. Otomatis, tingkat pengangguran bertambah dipicu PHK," ujar dia.

Ia mengatakan, momen kenaikan pajak hiburan 40-70 persen belum tepat, sebab pascapandemi COVID-19, para pelaku usaha baru mulai bangkit dan pulih.

Pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan kondisi pengusaha hiburan yang tengah berupaya menarik pengunjung untuk datang ke tempat-tempat hiburan, termasuk menarik kunjungan wisatawan domestik hingga mancanegara.

Terlebih, Kepri pada umumnya, mendapat target kunjungan wisman mencapai tiga juta orang dari Kementerian Pariwisata pada tahun 2024.

"Biarkan kami kerja dulu untuk pemulihan sekaligus mendatangkan wisatawan. Jangan justru pemerintah tiba-tiba menaikkan pajak hiburan mencapai 40 persen," ujar Mulyadi Tan.

Setelah bisnis tempat hiburan pulih dan jumlah pengunjung atau wisatawan meningkat, menurutnya, baru pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan terkait pajak hiburan.

Dia juga menyarankan agar pemerintah melibatkan pengusaha hiburan dan asosiasi pariwisata dalam menetapkan kebijakan kenaikan pajak hiburan.

"Meningkatkan pajak hiburan sebesar 40-70 persen kurang efektif, meskipun tujuannya baik untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya.

Dia juga berpendapat bahwa dengan pajak hiburan yang rendah, akan lebih banyak pengunjung yang datang ke tempat hiburan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan lapangan kerja dan ekonomi daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya

Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya

Bisnis | Senin, 19 Februari 2024 | 09:23 WIB

Senyum Ceria Komeng Naik Mobil Mewah, Harganya Setara 20 Honda Beat

Senyum Ceria Komeng Naik Mobil Mewah, Harganya Setara 20 Honda Beat

Otomotif | Kamis, 15 Februari 2024 | 14:18 WIB

Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik

Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 15 Februari 2024 | 14:04 WIB

Semewah Innova tapi Harga Cuma 100 Jutaan? Mitsubishi Grandis Solusinya!

Semewah Innova tapi Harga Cuma 100 Jutaan? Mitsubishi Grandis Solusinya!

Otomotif | Kamis, 15 Februari 2024 | 11:32 WIB

Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza

Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza

Otomotif | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:05 WIB

Ini Pemilik Motor Listrik yang Ditunggangi Gibran Rakabuming, Pajaknya Kok 0 Rupiah?

Ini Pemilik Motor Listrik yang Ditunggangi Gibran Rakabuming, Pajaknya Kok 0 Rupiah?

Otomotif | Rabu, 14 Februari 2024 | 14:56 WIB

Terkini

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:22 WIB

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Sport | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:10 WIB

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:05 WIB

Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia

Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:03 WIB

Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum

Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:59 WIB

×