Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

AHY Gesit, Langsung Tancap Gas Keluar Kota di Hari Pertama Jadi Menteri, Ini Biaya Dinasnya

Achmad Fauzi

Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:04 WIB
AHY Gesit, Langsung Tancap Gas Keluar Kota di Hari Pertama Jadi Menteri, Ini Biaya Dinasnya
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tangkapan layar/Instagram AHY)

Suara.com - Hari pertama menjadi pejabat negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY langsung sibuk. Bahkan, dirinya hanya mampir sebentar ke kantor untuk menemui jajaran bawahannya.

Hal ini lantaran, AHY langsung tugas ke luar kota untuk menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat hingga menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bendungan di Gorontalo.

AHY juga sempat mencurahkan hatinya (curhat) bahwa kesulitan mencari penerbangan untuk menuju Manado pada Jumat (23/2). Alhasil, dirinya terpaksa untuk berangkat pada hari Kamis (22/2).

"Saya cek tadi ternyata pesawat yang tersedia hanya satu pukul 10.40 WIB, mampir sebentar," ujar AHY di kantor Kementerian ATR/BPR, Jakarta Selatan.

Baca Juga
Intip Gaya Maskulin AHY di Hari Pertama Kerja Jadi Menteri ATR/BPN

Terlepas dari hal itu, setiap menteri negara akan mendapatkan biaya perjalanan dinas dari negara. Lantas berapakah biaya perjalanan dinas yang didapat oleh AHY?

Gaya AHY Saat Masuk Kantor Pertama Kali Jadi Menteri ATR/BPN/Instagram
Gaya AHY Saat Masuk Kantor Pertama Kali Jadi Menteri ATR/BPN/Instagram

Menjawab hal itu, ketentuan biaya operasional seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Sedangkan, biaya perjalanan dinas diatur dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023.

Secara rinci, dalam beleid tersebut AHY akan mendapatkan biaya perjalanan dinas seperti uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota untuk perjalanan dinas.

baca juga

Sesuai aturan tersebut, AHY akan mendapatkan uang harian perjalanan dinas di dalam negeri sebesar Rp 370 ribu per hari. Selanjutnya, Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mendapatkan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp 250 ribu per hari.

Kemudian, untuk biaya penginapan selevel menteri sebesar Rp 4.919.000 per hari. Jika ditotal maka AHY akan mendapatkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 5.539.000 per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kirim Ucapan Selamat, Anies Berharap Ini Usai AHY Jadi Menteri Jokowi

Kirim Ucapan Selamat, Anies Berharap Ini Usai AHY Jadi Menteri Jokowi

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 19:55 WIB

Surya Paloh Tak Diberi Tahu soal AHY Jadi Menteri ATR/BPN: Jokowi Diam-diam Saja

Surya Paloh Tak Diberi Tahu soal AHY Jadi Menteri ATR/BPN: Jokowi Diam-diam Saja

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 19:29 WIB

Sirkel Sudah Beda, AHY Ikut Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan

Sirkel Sudah Beda, AHY Ikut Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 17:26 WIB

Terkini

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:29 WIB

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:16 WIB

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:52 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:18 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:05 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:59 WIB

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

×