- Pesut Kaltim berdemonstrasi di Kejaksaan Agung pada 14 September 2026 untuk menuntut transparansi audit pertambangan batu bara.
- Massa mendesak Kejaksaan Agung mengusut selisih produksi dan penjualan batu bara serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
- Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 105,37 hektar dan mengenakan denda Rp147 miliar kepada PT Singlurus Pratama.
Suara.com - Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Persatuan Suara Rakyat Kalimantan Timur (Pesut Kaltim) melalukan demonstrasi di Kejaksaan Agung, Senin (14/9/2026).
Mereka meminta penyidik Kejaksaan Agung agar transparan dalam penegakan hukum terkait tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Koordinator aksi, Renaldi Saputra mengatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan Agung meminta untuk melakukan audit terhadap tata kelola pertambangan batu bara, khususnya kegiatan pertambangan di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di sekitar Tahura Bukit Soeharto," kata Rinaldi, kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Senin.
Renaldi menilai, dugaan persoalan pertambangan di kawasan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aspek perizinan, aktivitas produksi, hingga tata kelola dan distribusi hasil tambang.
Renaldi juga meminta agar Kejaksaan Agung bertindak tegas, cepat, dan transparan dalam menangani indikasi persoalan hukum yang diduga melibatkan perusahaan sejumlah perusahaan.
“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang sudah ada pemanggilan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Kami meminta proses tersebut dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang mereka peroleh, kata Renaldi, produksi batu bara pada tahun 2023 disebut sekitar 7.000 ton.
Sementara data penjualan yang mereka temukan disebut mencapai sekitar 30.000 ton. Selisih sekitar 23.000 ton tersebut dipertanyakan asal-usul dan legalitasnya.
“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan mengungkap berdasarkan bukti, dari mana asal batu bara tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” tegas Renaldi.
Renaldi juga mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang dipersoalkan turut diperiksa tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya menyasar pihak di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang mengawasi, memperdagangkan hasil tambang, maupun yang diduga memperoleh manfaat,” tandas Renaldi.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penguasaan kawasan hutan seluas 105,37 hektar terkait PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal.