Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Alasan Direktur Hilirisasi Kementerian Investasi Mendadak Diperiksa KPK

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 06 Maret 2024 | 11:15 WIB
Alasan Direktur Hilirisasi Kementerian Investasi Mendadak Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim Daeng Barang, telah diperiksa oleh penyidik terkait pesanan izin tambang yang diduga diberikan oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Pihak terkait diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberian izin usaha kepada pihak swasta, termasuk di sektor pertambangan, tanpa melalui prosedur yang sesuai, dan atas permintaan dari tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024) lalu.

Meskipun begitu, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan yang ditemukan oleh penyidik KPK terkait izin tambang tersebut.

Selain itu, Tim penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat terkait kasus dugaan korupsi tersebut antara lain Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Cecep Mochamad Yasin dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara Bambang Heryawan.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa para pihak yang dimaksud belum hadir dalam panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga dinyatakan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknik penyerahan uang dilakukan melalui metode tunai atau melalui transfer ke rekening penampung yang menggunakan nama bank milik orang lain atau perusahaan swasta. Penggunaan rekening penampung ini merupakan hasil dari diskusi antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap berada di bawah kendali RI sebagai orang yang dipercaya oleh AGK. Sebagai awal, terdapat dana sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi AGK, seperti pembayaran penginapan di hotel dan pembayaran jasa dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan ke KPK, Ganjar Pranowo Pilih Bersantai di Jogja Bareng Istri

Dilaporkan ke KPK, Ganjar Pranowo Pilih Bersantai di Jogja Bareng Istri

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 10:00 WIB

Ini Bantahan Ganjar Pranowo Usai Dilaporkan IPW ke KPK Kasus Gratifikasi

Ini Bantahan Ganjar Pranowo Usai Dilaporkan IPW ke KPK Kasus Gratifikasi

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 06:28 WIB

KPK Periksa Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin, Kasus Korupsi Apa?

KPK Periksa Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin, Kasus Korupsi Apa?

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 20:28 WIB

Babak Baru Korupsi di MA, Windy Idol dan Hasbi Hasan jadi Tersangka Pencucian Uang

Babak Baru Korupsi di MA, Windy Idol dan Hasbi Hasan jadi Tersangka Pencucian Uang

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 19:53 WIB

Pejabat Kementerian Investasi Dicecar KPK  Soal Perizinan Tambang

Pejabat Kementerian Investasi Dicecar KPK Soal Perizinan Tambang

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 18:34 WIB

Aroma Politis Menyengat Saat IPW Laporkan Ganjar ke KPK, TPN: Dipaksakan!

Aroma Politis Menyengat Saat IPW Laporkan Ganjar ke KPK, TPN: Dipaksakan!

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 18:09 WIB

Terkini

Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia

Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:50 WIB

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Aman Hingga 2035

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Aman Hingga 2035

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:46 WIB

Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian

Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:36 WIB

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:30 WIB

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:09 WIB

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:49 WIB

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:48 WIB

Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia

Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:45 WIB