Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?

Achmad Fauzi

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:26 WIB
Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?
Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, masih geram terhadap perlakuan TikTok Shop yang dinilainya masih melanggar aturan.

Menurut Teten, pelanggaran itu yakni, TikTok Shop tidak memiliki izin usaha dagang e-commerce, sekaligus tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.

Pelanggaran itu mendobrak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," ujar Teten ketika dikutip dari Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (6/3/2024).

Teten menyebut, ini bukan kali pertama dirinya berbicara soal pelanggaran TikTok, tetapi untuk kesekian kalinya. Bahkan, diriya membandingkan platform media sosial lainnya yang justru hanya sebagai ajang promosi.

Jika terus melakukan perbuatan melanggar ini, bilang Teten, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi berat.

"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ," imbuh Teten.

"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," ucap Teten.

Teten masih merasa khawatir, kehadiran TikTok Shop bukan hanya untuk mempromosikan dan menjual produk dalam negeri. Akan tetapi, juga bisa mempromosikan produk buatan negara asal yaitu China.

"Orang yang masuk ke media sosial, TikTok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke e-commerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan menjadi belanja. Nah ini didasari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," sambung Teten.

Teten menambahkan, sebenarnya, tidak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi TikTok Shop, setelah platform media sosial itu mengakuisisi e-commerce Tanah Air Tokopedia.

"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh TikTok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," pungkas Teten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Mau Panggil Kemenkop Hingga TikTok Shop Soal Pelanggaran Permendag 31

DPR Mau Panggil Kemenkop Hingga TikTok Shop Soal Pelanggaran Permendag 31

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 19:22 WIB

Soal Langgar Aturan, Anggota Komisi VI DPR Anggap Tiktok Manfaatkan Ketidaksiapan Pemerintah

Soal Langgar Aturan, Anggota Komisi VI DPR Anggap Tiktok Manfaatkan Ketidaksiapan Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2024 | 10:44 WIB

Belanja di Tiktok Kini Tidak Berlaku, Check Out Transaksi Lewat Tokopedia

Belanja di Tiktok Kini Tidak Berlaku, Check Out Transaksi Lewat Tokopedia

Bisnis | Kamis, 29 Februari 2024 | 12:01 WIB

Terkini

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB

KAI Pajang Aset Siap Bisnis, dari Stasiun hingga Lahan Komersial

KAI Pajang Aset Siap Bisnis, dari Stasiun hingga Lahan Komersial

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:40 WIB

BBM Langka Usai Kenaikan Harga, SPBU Vivo Hentikan Operasional

BBM Langka Usai Kenaikan Harga, SPBU Vivo Hentikan Operasional

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:34 WIB

Usai Isu Reshuffle Menkeu, Purbaya Kini Janji Lakukan Penghematan Belanja Besar-besaran

Usai Isu Reshuffle Menkeu, Purbaya Kini Janji Lakukan Penghematan Belanja Besar-besaran

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:24 WIB

Ekonom Sayangkan Harga BBM Naik Terlalu Tinggi, Padahal Pemerintah Bisa Cegah Sejak Awal

Ekonom Sayangkan Harga BBM Naik Terlalu Tinggi, Padahal Pemerintah Bisa Cegah Sejak Awal

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:19 WIB

BI Rate Naik, Bank Mandiri Segera Sesuaikan Bunga Kredit dan Tabungan

BI Rate Naik, Bank Mandiri Segera Sesuaikan Bunga Kredit dan Tabungan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:10 WIB

Stok BBM di SPBU BP, Vivo dan Shell Langka setelah Pertamina Naikkan Harga

Stok BBM di SPBU BP, Vivo dan Shell Langka setelah Pertamina Naikkan Harga

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:58 WIB

Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial

Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:52 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:45 WIB