Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

Soal Langgar Aturan, Anggota Komisi VI DPR Anggap Tiktok Manfaatkan Ketidaksiapan Pemerintah

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 01 Maret 2024 | 10:44 WIB
Soal Langgar Aturan, Anggota Komisi VI DPR Anggap Tiktok Manfaatkan Ketidaksiapan Pemerintah
Apakah TikTok Shop akan dibuka lagi bulan November? (freepik)

Suara.com - Polemik TikTok Shop kembali mencuat, setelah masih dianggap masih melanggar aturan. Bahkan, polemik ini sampai terdengar oleh Anggota parlemen DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK juga menilai operasional Tiktok Shop diduga telah melanggar hukum lantaran fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial.

Pada faktanya, pelanggaran yang dimaksud yakni menerabas aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam beleid tersebut, aplikasi atau platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.

"Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," ujar Amin kepada wartawan yang dikutip Jumat (1/3/2024).

Amin menuturkan, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur eCOmmerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah.

Tapi nyatanya, Tiktok Shop masih beroperasi seperti eCommerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi.

"Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," jelas dia.

"Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial," lanjut dia.

Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini meminta KPPU juga turun tangan.

"Saya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak. Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," beber dia.

"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belanja di Tiktok Kini Tidak Berlaku, Check Out Transaksi Lewat Tokopedia

Belanja di Tiktok Kini Tidak Berlaku, Check Out Transaksi Lewat Tokopedia

Bisnis | Kamis, 29 Februari 2024 | 12:01 WIB

Sampai Mana Migrasi Sistem TikTok-Tokopedia? Manajemen GOTO Buka Suara

Sampai Mana Migrasi Sistem TikTok-Tokopedia? Manajemen GOTO Buka Suara

Bisnis | Kamis, 29 Februari 2024 | 09:41 WIB

Jangan Tebang Pilih, Kemenkop UKM Ungkap Daftar Pelanggaran TikTok Shop

Jangan Tebang Pilih, Kemenkop UKM Ungkap Daftar Pelanggaran TikTok Shop

Bisnis | Kamis, 29 Februari 2024 | 09:30 WIB

Terkini

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 18:00 WIB

Investasi Saham RI, AS, Kripto, hingga Reksa Dana Kini Bisa Diakses dari Satu Aplikasi

Investasi Saham RI, AS, Kripto, hingga Reksa Dana Kini Bisa Diakses dari Satu Aplikasi

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:57 WIB

Warisan Jokowi Buat RI Kebagian Duit Rp147 Triliun Dalam 3 Bulan

Warisan Jokowi Buat RI Kebagian Duit Rp147 Triliun Dalam 3 Bulan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:47 WIB

BCA Cetak Laba Bersih Rp14,7 Triliun di Kuartal I-2026

BCA Cetak Laba Bersih Rp14,7 Triliun di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:35 WIB

Bank Jakarta Bakal Ambil Peran Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Bank Jakarta Bakal Ambil Peran Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:19 WIB

Dana Asing Rp 120 T Nyaris Kabur, Penundaan MSCI Jadi Kabar Baik Pasar Modal?

Dana Asing Rp 120 T Nyaris Kabur, Penundaan MSCI Jadi Kabar Baik Pasar Modal?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:10 WIB

Blak-blakan Airlangga: 40 Persen Investasi di RI Belum Untung

Blak-blakan Airlangga: 40 Persen Investasi di RI Belum Untung

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:07 WIB

Gegara Rupiah IHSG Kebakaran Hingga 2%, 531 Saham Merah

Gegara Rupiah IHSG Kebakaran Hingga 2%, 531 Saham Merah

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:04 WIB

Rupiah Tembus Rp17.310, Sinyal Bahaya Ekonomi Lebih Buruk dari Krisis 1998?

Rupiah Tembus Rp17.310, Sinyal Bahaya Ekonomi Lebih Buruk dari Krisis 1998?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:52 WIB

Terburuk di Asia, Rupiah Ditutup Anjlok di Kamis Sore

Terburuk di Asia, Rupiah Ditutup Anjlok di Kamis Sore

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:43 WIB