DPR Mau Panggil Kemenkop Hingga TikTok Shop Soal Pelanggaran Permendag 31

Achmad Fauzi

Senin, 04 Maret 2024 | 19:22 WIB
DPR Mau Panggil Kemenkop Hingga TikTok Shop Soal Pelanggaran Permendag 31
Ilustrasi TikTok Shop (freepik)

Suara.com - Polemik TikTok Shop mulai terdengar di Parlemen Senayan. Bahkan, DPR berencana memanggil empat pihak mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, TikTok, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengkonfirmasi polemik itu.

Adapun, terdapat sejumlah pelanggaran yang selama mengemuka di publik, TikTok lewat fitur TikTok Shop masih terhubung dengan platform media sosial yang dimiiki oleh raksasa teknologi asal China tersebut.

"Sehubungan dengan rencana pemanggilan pihak TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM dan tentunya KPPU, kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi. Kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung yang dikutip, Senin (4/3/2024).

Martin menilai sejumah pelanggaran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang dilakukan oleh TikTok Shop akan dibahas. Termasuk dugaan adanya tebang pilih dalam penindakan yang seharusnya ditempuh oleh regulator dalam hal ini pemerintah.

"Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan. Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah mereka merata di antara semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih," jelas dia.

Martin melanjutkan, temuan indikasi pelanggaran, bukan hanya pelanggaran TikTok Shop yang masih terhubung dengan fitur belanja atau keranjang kuning dalam aplikasi. Baru-baru ini juga, berdasarkan laporan Kementerian Koperasi-UKM, TikTok Shop masih terdapat menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau dikenal aktivitas predatory pricing.

"Mengidentifikasi apakah ada pola tertentu dalam target pasar atau produk yang mengalami predatory pricing juga dapat membantu dalam menentukan kebijakan atau langkah-langkah penegakan hukum yang tepat. Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar," imbuh dia.

Martin mencermati, data yang mencatat jumlah pengguna Tiktok di Indonesia lebih dari 120 juta. Besarnya pengguna itu, menandakan platform tersebut memiliki dampak signifikan dan harus menjadi perhatian bersama. Sementara data lain menunjukkan, tambah Martin, kekhawatiran akan konten Tiktok yang disebut tidak 'ramah' terhadap anak dan kesehatan mental seseorang.

"Sebuah penelitian antara Algorithmic Transparency Institute dan AI forensics menyimpulkan adanya bahaya yang mengintai anak-anak di FYP Tiktok. Laporan tersebut menulis bahwa ketika peneliti, yang menggunakan akun otomatis, menghabiskan waktu scrolling di TikTok selama 5-6 jam, ada 1 dari 2 video berhubungan dengan kesehatan mental dan berpotensi membahayakan. Ketika peneliti scrolling secara manual selama 3 hingga 20 menit, mereka menemukan bahwa setengah konten yang terdapat dalam feed TikTok berhubungan dengan kesehatan mental hingga konten yang mendorong aksi bunuh diri sebagai tindakan yang 'normal'," pungkas Martin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Patok Harga MinyaKita Masih Rp 14.000/Liter Selama Ramadan-Lebaran

Kemendag Patok Harga MinyaKita Masih Rp 14.000/Liter Selama Ramadan-Lebaran

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 19:10 WIB

Meski Masih Tinggi, Kemendag Sebut Harga Beras di Dua Pasar Induk Mulai Turun

Meski Masih Tinggi, Kemendag Sebut Harga Beras di Dua Pasar Induk Mulai Turun

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 12:53 WIB

Kemendag Bidik Afrika Barat Jadi Pasar Produk Halal RI

Kemendag Bidik Afrika Barat Jadi Pasar Produk Halal RI

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2024 | 14:12 WIB

Terkini

Bos Danantara Pandu Sjahrir Tak Bantah Miliki Saham di Supra Sekuritas

Bos Danantara Pandu Sjahrir Tak Bantah Miliki Saham di Supra Sekuritas

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang

Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:54 WIB

4 Tinted Sunscreen Lokal SPF 30, Kunci Wajah Tampak Flawless dan Atasi PIH

4 Tinted Sunscreen Lokal SPF 30, Kunci Wajah Tampak Flawless dan Atasi PIH

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:52 WIB

PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar

PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Cara Menghentikan SMS Penawaran dan Spam Judi Online di HP, Ikuti Tips Ini

Cara Menghentikan SMS Penawaran dan Spam Judi Online di HP, Ikuti Tips Ini

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

×