Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menteri Teten: Tiktok Sejak Awal Tidak Patuh Hukum, Perlu Sanksi Tegas!

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 07 Maret 2024 | 18:35 WIB
Menteri Teten: Tiktok Sejak Awal Tidak Patuh Hukum, Perlu Sanksi Tegas!
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki. (Dok: MenkopUKM)

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi regulasi di Indonesia karena masih aktif dalam kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten menegaskan bahwa TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dengan platform e-commerce, TikTok Shop.

Karena alasan tersebut, TikTok tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.

“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dalam sebuah pernyataan yang telah dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Teten melanjutkan, jika platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok Shop secara terang-terangan menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkas Teten.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyampaikan bahwa Permendag ini dirancang untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat, sambil mengikuti perkembangan teknologi yang dinamis.

Regulasi ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen.

Permendag ini secara tegas melarang social commerce atau penjualan melalui media sosial dan hanya memperbolehkan penawaran atau promosi barang dan jasa.

Marketplace dan social commerce yang melanggar aturan akan mendapat peringatan tertulis hingga tiga kali dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan sebelumnya.

Jika tidak mematuhi kewajiban dalam jangka waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.

Sementara itu, untuk mematuhi Permendag, TikTok Shop yang berada di bawah TikTok telah berkolaborasi dengan Tokopedia, yang merupakan bagian dari GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Melalui kemitraan ini, operasi TikTok Shop dan Tokopedia digabungkan sehingga TikTok Shop akan terintegrasi ke dalam platform Tokopedia.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita menyatakan upaya terus dilakukan untuk mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia hampir selesai dan dijadwalkan selesai pada akhir Maret 2024.

Nila menegaskan bahwa proses belanja, pembayaran, dan penyelesaian transaksi telah dipisahkan dari aplikasi TikTok dan telah diintegrasikan ke dalam sistem back-end Tokopedia. Ia juga menegaskan konsistensi dalam berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut beroperasi sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kampanye Produk Lokal Lewat TikTok, Penjualan Sarung Batik Ini Meroket Hingga 75%

Kampanye Produk Lokal Lewat TikTok, Penjualan Sarung Batik Ini Meroket Hingga 75%

Lifestyle | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:47 WIB

ByteDance Dipaksa Jual TikTok dari China ke Amerika

ByteDance Dipaksa Jual TikTok dari China ke Amerika

Tekno | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:37 WIB

Cara Baru Dapat Uang dari TikTok, Bikin Video Minimal 1 Menit

Cara Baru Dapat Uang dari TikTok, Bikin Video Minimal 1 Menit

Tekno | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:23 WIB

Pemprov Yogyakarta-Tokopedia dan Tiktok Latih UMKM Adopsi e-Commerce

Pemprov Yogyakarta-Tokopedia dan Tiktok Latih UMKM Adopsi e-Commerce

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 18:45 WIB

Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?

Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 15:26 WIB

Momen Bos Orang Tua Group Masuk ke Helikopter Mirip Adegan Drakor, Netizen: Song Joong Ki...

Momen Bos Orang Tua Group Masuk ke Helikopter Mirip Adegan Drakor, Netizen: Song Joong Ki...

Tekno | Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB