Menteri Teten: Tiktok Sejak Awal Tidak Patuh Hukum, Perlu Sanksi Tegas!

M Nurhadi

Kamis, 07 Maret 2024 | 18:35 WIB
Menteri Teten: Tiktok Sejak Awal Tidak Patuh Hukum, Perlu Sanksi Tegas!
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki. (Dok: MenkopUKM)

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi regulasi di Indonesia karena masih aktif dalam kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten menegaskan bahwa TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dengan platform e-commerce, TikTok Shop.

Karena alasan tersebut, TikTok tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.

“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dalam sebuah pernyataan yang telah dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Teten melanjutkan, jika platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok Shop secara terang-terangan menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkas Teten.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyampaikan bahwa Permendag ini dirancang untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat, sambil mengikuti perkembangan teknologi yang dinamis.

Regulasi ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen.

baca juga

Permendag ini secara tegas melarang social commerce atau penjualan melalui media sosial dan hanya memperbolehkan penawaran atau promosi barang dan jasa.

Marketplace dan social commerce yang melanggar aturan akan mendapat peringatan tertulis hingga tiga kali dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan sebelumnya.

Jika tidak mematuhi kewajiban dalam jangka waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.

Sementara itu, untuk mematuhi Permendag, TikTok Shop yang berada di bawah TikTok telah berkolaborasi dengan Tokopedia, yang merupakan bagian dari GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Melalui kemitraan ini, operasi TikTok Shop dan Tokopedia digabungkan sehingga TikTok Shop akan terintegrasi ke dalam platform Tokopedia.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita menyatakan upaya terus dilakukan untuk mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia hampir selesai dan dijadwalkan selesai pada akhir Maret 2024.

Nila menegaskan bahwa proses belanja, pembayaran, dan penyelesaian transaksi telah dipisahkan dari aplikasi TikTok dan telah diintegrasikan ke dalam sistem back-end Tokopedia. Ia juga menegaskan konsistensi dalam berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut beroperasi sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kampanye Produk Lokal Lewat TikTok, Penjualan Sarung Batik Ini Meroket Hingga 75%

Kampanye Produk Lokal Lewat TikTok, Penjualan Sarung Batik Ini Meroket Hingga 75%

Lifestyle | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:47 WIB

ByteDance Dipaksa Jual TikTok dari China ke Amerika

ByteDance Dipaksa Jual TikTok dari China ke Amerika

Tekno | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:37 WIB

Cara Baru Dapat Uang dari TikTok, Bikin Video Minimal 1 Menit

Cara Baru Dapat Uang dari TikTok, Bikin Video Minimal 1 Menit

Tekno | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:23 WIB

Pemprov Yogyakarta-Tokopedia dan Tiktok Latih UMKM Adopsi e-Commerce

Pemprov Yogyakarta-Tokopedia dan Tiktok Latih UMKM Adopsi e-Commerce

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 18:45 WIB

Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?

Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 15:26 WIB

Momen Bos Orang Tua Group Masuk ke Helikopter Mirip Adegan Drakor, Netizen: Song Joong Ki...

Momen Bos Orang Tua Group Masuk ke Helikopter Mirip Adegan Drakor, Netizen: Song Joong Ki...

Tekno | Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB

Terkini

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:09 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:07 WIB

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Ulasan Toy Story 5: Ketika Gadget Perlahan Mengambil Alih Masa Kecil Anak

Ulasan Toy Story 5: Ketika Gadget Perlahan Mengambil Alih Masa Kecil Anak

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:50 WIB

×