Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

Dua Menteri Jokowi Beda Sikap Soal TikTok, Ombudsman RI: Kami Prihatin

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 25 Maret 2024 | 08:55 WIB
Dua Menteri Jokowi Beda Sikap Soal TikTok, Ombudsman RI: Kami Prihatin
Ilustrasi TikTok Shop (pexels)

Suara.com - Ombudsman RI merawa prihatin dengan kondisi kabinet Indonesia Maju yang mulai tak selaras. Hal ini tercermin adanya beda sikap antara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dengan Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan soal TikTok Shop.

Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo mengatakan, di satu sisi, Menteri Teten secara tegas menyatakan, terjadinya pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.

"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," ujarnya seperti yang dikutip, Senin (25/3/2024).

Dadan menilai pembiaran soal pelanggaran aturan yang dilakukan oleh TikTok Shop berpontesi terhadap praktik maladministrasi. Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

TikTok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya e-commerce dalam satu aplikasi.

Selain itu, beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," jelas dia.

Dadan menyebut, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan 'masa peralihan' itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia.

Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.

Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam. Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.

"(Ombudsman akanmeminta klarifikasi para pihak) Kami masih mencari waktu yang tepat," beber dia.

Seperti tertulis dalam laman Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan.

Operasional TikTok Shop diketahui melanggar aturan pemisahan sosial media dan ecommerce yang tertuang dalam Permendag 31/2023. TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop yang mengklaim telah dikelola Tokopedia, meski di sisi lain menjadi pemegang mayoritas dengan 75 persen saham. Hal tersebut juga bersebrangan dengan sikap Presiden Joko Widodo terkait pemisahan sosial media dengan bisnis ecommerce, yang dikatakan pada September tahun lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Teten Peringatkan Tiktok: Jangan Terhubung Langsung dengan Tokopedia

Menteri Teten Peringatkan Tiktok: Jangan Terhubung Langsung dengan Tokopedia

Bisnis | Kamis, 21 Maret 2024 | 14:26 WIB

Usai Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Akankah Monopoli Pasar Terjadi?

Usai Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Akankah Monopoli Pasar Terjadi?

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 11:25 WIB

Pelanggaran Tiktok Shop, Ekonom Nilai Sikap Plin-plan Pemerintah Karena Pengaruh Besar China

Pelanggaran Tiktok Shop, Ekonom Nilai Sikap Plin-plan Pemerintah Karena Pengaruh Besar China

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 08:27 WIB

Terkini

Bos Bursa Masih Optimistis Meski IHSG Anjlok Usai Pidato Prabowo

Bos Bursa Masih Optimistis Meski IHSG Anjlok Usai Pidato Prabowo

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:19 WIB

Prabowo Sebut Sawit-Batu Bara Bikin Cuan RI

Prabowo Sebut Sawit-Batu Bara Bikin Cuan RI

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:16 WIB

Harga BBM Naik, SiCepat Pilih Tahan Ongkir Ketimbang Bebani Konsumen

Harga BBM Naik, SiCepat Pilih Tahan Ongkir Ketimbang Bebani Konsumen

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:03 WIB

Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?

Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:31 WIB

Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini

Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:20 WIB

PT Pegadaian Perkuat Dominasi sebagai Bank Emas Indonesia Dukung Agenda Asta Cita Pemerintah

PT Pegadaian Perkuat Dominasi sebagai Bank Emas Indonesia Dukung Agenda Asta Cita Pemerintah

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:16 WIB

CORE: Proyeksi Inflasi 2027 dalam Pidato Prabowo Masih Wajar

CORE: Proyeksi Inflasi 2027 dalam Pidato Prabowo Masih Wajar

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:06 WIB

Rupiah Lemah, Purbaya Akui 'Terpaksa' Turun Tangan lewat Pasar Obligasi

Rupiah Lemah, Purbaya Akui 'Terpaksa' Turun Tangan lewat Pasar Obligasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:48 WIB

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:39 WIB

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:04 WIB