Barito Renewables Selesaikan Akuisisi Pembangkit Tenaga Angin Sidrap Senilai 102,2 Juta Dolar AS

Iwan Supriyatna

Rabu, 03 April 2024 | 10:23 WIB
Barito Renewables Selesaikan Akuisisi Pembangkit Tenaga Angin Sidrap Senilai 102,2 Juta Dolar AS
Ilustrasi Dolar AS [shutterstock]

Suara.com - PT Barito Wind Energy (“Barito Wind”), anak perusahaan dari PT Barito Renewables Energy Tbk (“Barito Renewables”) mengumumkan penyelesaian akuisisi 99,99% saham di PT UPC Sidrap Bayu Energy (“Sidrap”) dari UPC Renewables Asia Pacific Holding Pte. Ltd., ACEN Renewables International Pte. Ltd., UPC Renewables Asia III Limited, Sidrap (HK) Limited, dan Sunedison Sidrap B.V.

Selesainya akuisisi strategis ini menandai ekspansi Barito Renewables ke dalam sektor energi angin, melengkapi rekam jejak yang sudah ada di sektor geothermal, dan menegaskan komitmen kami untuk turut mengantarkan energi berkelanjutan di Indonesia.

Terletak di Sulawesi Selatan, Sidrap merupakan pembangkit listrik tenaga angin pionir di Indonesia, dengan kapasitas 75 MW dan menduduki peringkat salah satu yang terbesar di negara ini.

Termasuk ke dalam akuisisi ini adalah PT Operation and Maintenance Indonesia (“OMI”), perusahaan yang memegang peranan penting dalam mendukung kegiatan operasional Sidrap.

"Dengan penyelesaian akuisisi Sidrap ini, kami secara signifikan merealisasikan misi untuk mendorong pertumbuhan energi berkelanjutan di Indonesia. Langkah strategis ini tidak hanya menambah aset energi angin ke dalam portofolio kami, namun juga mengukuhkan dedikasi kami untuk memimpin solusi energi terbarukan untuk masa depan yang lebih hijau," kata Hendra Tan, CEO Barito Renewables, ditulis Rabu (3/4/2024).

Pendanaan untuk akuisisi ini didukung oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), salah satu bank terkemuka di Indonesia dengan fokus yang kuat pada pembiayaan proyek-proyek hijau.

"Kami menyampaikan apresiasi kami atas dukungan BNI. Kemitraan kami dalam akuisisi ini menjadi bukti komitmen bersama kami terhadap energi terbarukan. Kami berharap dukungan keuangan seperti ini akan terus berkembang di masa depan," kata Hendra Tan.

Selain akuisisi Sidrap dan OMI, Barito Wind juga telah menyelesaikan akuisisi tiga aset pengembangan pembangkit tenaga angin tahap akhir dengan kapasitas gabungan potensial 320 MW yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan (Sidrap 2), Sukabumi, dan Lombok di Indonesia.

Dalam tiga aset pengembangan pembangkit tenaga angin tahap akhir, Barito Wind memiliki 51% saham dan 49% sisanya dimiliki oleh ACEN Investments HK Limited (“ACEN HK”), anak usaha dari ACEN Renewables International, yang merupakan bagian dari ACEN Corporation dan merupakan mitra strategis jangka panjang dari Barito Renewables.

baca juga

Barito Renewables juga memiliki anak usaha Star Energy Geothermal yang mengoperasikan unit pembangkit Wayang Windu, Salak, dan Darajat yang terletak di Jawa Barat dengan kapasitas terinstalasi total 886 MW.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang Emiten Petrindo Jaya Bakal Bengkak 1.739 Persen Usai Akuisisi Petrosea

Utang Emiten Petrindo Jaya Bakal Bengkak 1.739 Persen Usai Akuisisi Petrosea

Bisnis | Jum'at, 09 Februari 2024 | 17:17 WIB

Akuisisi ICTSI Jasa Prima, Meratus Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Industri Pelayaran dan Logistik

Akuisisi ICTSI Jasa Prima, Meratus Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Industri Pelayaran dan Logistik

Bisnis | Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:34 WIB

NICE Resmi Diakuisisi LX International Corp

NICE Resmi Diakuisisi LX International Corp

Bisnis | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:07 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×