Denda Rp 500 Ribu Jadi Ganjaran Bus yang Main Klakson Telolet Mudik Lebaran 2024

Senin, 08 April 2024 | 11:52 WIB
Denda Rp 500 Ribu Jadi Ganjaran Bus yang Main Klakson Telolet Mudik Lebaran 2024
Terminal Bus Baranangsiang, Bogor. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengelola Terminal Tipe A Baranangsiang juga menegaskan larangan klakson "telolet" bus karena dapat membahayakan keselamatan anak-anak.

"Kami sudah melakukan rapat dengan para Perusahaan Otobus (PO) dan kami mengambil kesimpulan bahwa untuk klakson "telolet" dilarang di Terminal Baranangsiang sejak lama, karena bunyi klakson dari jarak jauh mengundang anak-anak di bawah umur masuk ke kawasan terminal," jelas Moses Lieba Ari, Kepala Terminal Tipe A Baranangsiang Kementerian Perhubungan.

Pihak Terminal Baranangsiang dan personel keamanan termasuk TNI-Polri telah siap untuk mengantisipasi fenomena "minta telolet" ini.

"Kami mengantisipasi dan meminta kepada teman-teman TNI-Polri maupun personel keamanan di Terminal Baranangsiang untuk menghalau dan meminta mereka untuk keluar kawasan terminal, karena hal ini membahayakan anak-anak," pungkas Moses Lieba Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI