Suara.com - Banyak masyarakat Indonesia yang tidak membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Pajak kendaraan sebenarnya dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur transportasi, dengan kata lain kembali dimanfatkan oleh masyarakat tetapi dikelola oleh pemerintah. Ketidakpatuhan ini mendorong pemerintah menciptakan program yang memudahkan masyarakat menjadi warga yang patuh sebagai wajib pajak.
Program itu adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini termasuk ke dalam kebijakan tax amnesty yakni pemberian one-time discount atau pengurangan tunggakan pajak untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak. Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan beban denda yang menumpuk karena menunggak pembayaran pajak bermotor.
Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia sudah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. Di awal tahun 2025, provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten telah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pada kepatuhan bayar pajak. Lantas, pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 kapan dibuka?
Jadwal pelaksanaan program pemutihan kendaraan bermotor ini memang berbeda di tiap daerah. Pemda Jakarta sendiri sebenarnya telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sebanyak dua kali di tahun 2024, yaitu pada bulan Agustus dan Desember.
Pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi DKI Jakarta yang kedua diumumkan melalui akun Instagram @samsatdigital pada 2 Desember 2024. Program pemutihan di DKI Jakarta berakhir pada 31 Desember 2024. Masyarakat DKI Jakarta dibebaskan dari kewajiban bayar denda pajak kendaraan bermotor.
Sementara di tahun 2025, belum ada informasi apapun terkait pelaksanaan pemutihan kendaraan kembali di Jakarta. Memantau socsal media, instagram @samsatdigital, terdapat tiga provinsi yang melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2025.
Berdasarkan data hingga bulan April 2025, berikut ketiga provinsi yang membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025.
1. Provinsi Banten
Warga Banten dapat mengikuti program pemutihan PKB untuk pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya. Anda hanya harus bayar pajak untuk masa pajak tahun 2025 saja. Pemda Banten menghapuskan kewajiban bayar pokok pajak dan sanksi administrasi dari tahun 2024 dan sebelumnya. Pembayaran pajak bisa juga dilaksanakan secara online melalui aplikasi SIGNAL selama periode program berlangsung, yakni dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
2. Provinsi Jawa Tengah