Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenhub Terbitkan PM Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 30 April 2024 | 13:28 WIB
Kemenhub Terbitkan PM Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.

Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia maka pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.

“Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Capt. Antoni ditulis Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut Capt. Antoni menjelaskan bahwa harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.

Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan diantaranya kapal perang, kapal pengakut tantara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan.

Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.

“Peraturan Menteri ini berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” tutup Capt. Antoni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Miliki Rute Internasional, Bandar Udara Pattimura Komitmen Dukung Penerbangan Domestik

Tak Miliki Rute Internasional, Bandar Udara Pattimura Komitmen Dukung Penerbangan Domestik

Bisnis | Selasa, 30 April 2024 | 10:48 WIB

Dipangkas! Bandara Berstatus Internasional Hanya Berjumlah 17, Ini Daftarnya

Dipangkas! Bandara Berstatus Internasional Hanya Berjumlah 17, Ini Daftarnya

Bisnis | Jum'at, 26 April 2024 | 16:39 WIB

17 Bandara Indonesia Berstatus Internasional, Ini Daftar Lengkap dan Tatanan Penerbangannya

17 Bandara Indonesia Berstatus Internasional, Ini Daftar Lengkap dan Tatanan Penerbangannya

Bisnis | Jum'at, 26 April 2024 | 16:33 WIB

Terkini

Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok

Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 08:54 WIB

Wall Street Turun Tipis, Setelah Trump Kobarkan Genderang Perang Lagi

Wall Street Turun Tipis, Setelah Trump Kobarkan Genderang Perang Lagi

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kisaran di Bawah 3 Jutaan

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kisaran di Bawah 3 Jutaan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 08:34 WIB

Rupiah Anjlok, Emas Logam Mulia Diramal Bisa Tembus Rp3 Juta per Gram

Rupiah Anjlok, Emas Logam Mulia Diramal Bisa Tembus Rp3 Juta per Gram

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 08:08 WIB

IHSG Diprediksi Berkutat di Level 7000 di Tengah Sinyal Damai Perang Iran

IHSG Diprediksi Berkutat di Level 7000 di Tengah Sinyal Damai Perang Iran

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 07:56 WIB

Pemerintah Bakal Tiru Rusun di Jakbar untuk Program 3 Juta Rumah

Pemerintah Bakal Tiru Rusun di Jakbar untuk Program 3 Juta Rumah

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 07:56 WIB

IHSG Berpotensi Melemah Awal Pekan, Saham-Saham Ini Bisa Untung

IHSG Berpotensi Melemah Awal Pekan, Saham-Saham Ini Bisa Untung

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 07:30 WIB

Fakta-fakta Harga Plastik Melonjak Drastis, Ini Penyebabnya

Fakta-fakta Harga Plastik Melonjak Drastis, Ini Penyebabnya

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 07:01 WIB

1.000 Unit Rusun Bakal Dibangun di Lahan Kampung Bandan Milik KAI Pakai Skema CSR

1.000 Unit Rusun Bakal Dibangun di Lahan Kampung Bandan Milik KAI Pakai Skema CSR

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 06:57 WIB

Aset IRRA Tembus Rp2,43 Triliun, Laba Bersih Naik 23,03 Persen pada 2025

Aset IRRA Tembus Rp2,43 Triliun, Laba Bersih Naik 23,03 Persen pada 2025

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 06:48 WIB