Diterpa Kasus Penipuan SPK oleh Pegawai Internal, Kemenperin Gerak Cepat

Iwan Supriyatna | Kevino Dwi Velrahga | Suara.com

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:43 WIB
Diterpa Kasus Penipuan SPK oleh Pegawai Internal, Kemenperin Gerak Cepat
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat konferensi pers di gedung Kemenperin, Jakarta.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa ada kasus penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilakukan oleh pegawai internal mereka. Kasus ini telah ditelusuri dan ditetapkan satu tersangka dengan inisial LHS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF).

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Sdr. LHS menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” terang Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5).

Febri menyebut kasus ini terungkap karena ada pengaduan masyarakat terkait adanya SPK fiktif atas nama Kemenperin. Total ada empat SPK fiktif yang dilaporkan dengan nilai kerugian sebesar 80 miliar.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Merespons peristiwa ini, Kemenperin telah melakukan beberapa langkah, yang pertama ialah memberhentikan LHS sebagai PPK sejak 15 Februari 2024. Sanksi disiplin diberikan kepada pelaku dengan hukuman maksimal pemecatan.

Langkah selanjutnya Kemenperin mengaku akan memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Mereka akan turut meninjau kembali tata kelola keuangan di internal agar kedepannya kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan baik di Ditjen IKHF, maupun di Ditjen-ditjen lain di bawah Kemenperin.

Terkait dengan langkah hukum, karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, mereka berkata tidak bisa membawa masalah ini ke pengadilan.

Febri berujar bahwa Kemenperin mempersilakan bagi pihak-pihak yang dirugikan untuk membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.

“Terkait dengan hal ini, kami mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum, karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara

Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara

Bisnis | Senin, 06 Mei 2024 | 15:54 WIB

Investasi USD 120 Juta, Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik di Kendal

Investasi USD 120 Juta, Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik di Kendal

Bisnis | Senin, 06 Mei 2024 | 09:08 WIB

Ekonom Nilai Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Jadi Raja di Negeri Sendiri

Ekonom Nilai Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Jadi Raja di Negeri Sendiri

Bisnis | Sabtu, 27 April 2024 | 18:48 WIB

Terkini

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:31 WIB

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB