Heboh 9 Supercar Milik Pengusaha Malaysia Disita, Bea Cukai Beberkan Kronologinya

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:39 WIB
Heboh 9 Supercar Milik Pengusaha Malaysia Disita, Bea Cukai Beberkan Kronologinya
Petugas Bea Cukai memeriksa calon penumpang [Ist]

Suara.com - Barang masuk yang ditahan oleh petugas bea cukai viral lagi. Kali ini Pengusaha asal Malaysia Kenneth Koh Liek Lun yang menjadi korban 9 mobil supercar disita Bea Cukai.

Kenneth yang juga Direktur Speedline Industries Sdn Bhd, lewat kuasa hukumnya Johny Politon menilai Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyelewengan atas penyitaan 9 mobil mewahnya. Kenneth bahkan melaporkan institusi di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung.

Menurut pihak Kenneth, mobil itu bukan diperjualbelikan, melainkan untuk sebuah pameran, di mana setelah selesai akan dikembalikan ke negara asal.

Namun demikian, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi supercar bisa disita. Menurut dia, mobil supercar ini telah diimpor sejak tahun 2019 hingga 2020 dengan prosedur impor sementara ATA Carnet.

Supercar Koenigsegg [Shutterstock]
ilustrasi Supercar  [Shutterstock]

Ternyata dokumen impor sementara ATA Carnet itu telah habis masa waktunya pada tahun 2021. Sehingga, di 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersurat ke Kamar dagang dan industri (Kadin) untuk menginformasikan bahwa Dokumen tersebut tak berlaku.

"6 Bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda, Rp 8,89 milar," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).

Kemudian, setelah 60 hari diterbitkan SPSA, pihak Kenneth belum melakukan pembayaran sepeser pun. Sehingga, Bea Cukai menggunakan mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.

Sayangnya, hingga 21 hari Surat Teguran dikirimkan, pihak Kenneth tidak menggubris dengan melakukan pembayaran.

"Hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023," beber dia.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Dituding Sewa Buzzer Untuk Untuk Meredam Isu Negatif Bea Cukai

Kekinian, Gatot mengklaim, pihak Kenneth belum sama sekali membayarkan denda tersebut dengan total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024.

"Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI