Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran

Dicky Prastya | Suara.com

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:34 WIB
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
  • Pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN dan swasta selama dua bulan karena dampak perang global.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan ini di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Kamis, 21 Mei 2026.
  • Pemerintah turut menyiapkan paket stimulus ekonomi guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal kedua tahun 2026 mendatang.

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan swasta selama dua bulan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan kalau perpanjangan kebijakan WFH ini dilakukan karena situasi perang Amerika Serikat vs Iran tak kunjung berakhir.

"Dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menko Perekonomian juga mengumumkan adanya paket stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi buntut perang Timur Tengah tak kunjung usai.

Airlangga menyebut insentif ini ditujukan agar mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua 2026.

"Selain itu juga ada beberapa insentif yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk mendorong agar ekonomi di kuartal kedua bisa bergerak," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Imbauan serupa juga diberikan kepada sektor swasta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. 

Namun, sejumlah sektor dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti energi, transportasi, logistik, dan keuangan.

Sementara itu, kegiatan belajar-mengajar untuk pendidikan dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka, sedangkan perguruan tinggi akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zona Merah Lagi, IHSG Ditutup Anjlok ke Level 6.094

Zona Merah Lagi, IHSG Ditutup Anjlok ke Level 6.094

Foto | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:17 WIB

Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara

Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:01 WIB

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:44 WIB

Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN

Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:40 WIB

Senjata Canggih Iran Siap Meledak Jika Donald Trump Nekat Perintahkan Pentagon Serang Teheran

Senjata Canggih Iran Siap Meledak Jika Donald Trump Nekat Perintahkan Pentagon Serang Teheran

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:05 WIB

Aku Cinta Rupiah: Ketika Lagu Masa Kecil Bertemu Realitas Ekonomi Hari Ini

Aku Cinta Rupiah: Ketika Lagu Masa Kecil Bertemu Realitas Ekonomi Hari Ini

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus

Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:25 WIB

PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026

PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:24 WIB

IHSG dan Rupiah Ambruk, Luhut ke Investor Global: Saya Minta Maaf Karena Situasi Ini!

IHSG dan Rupiah Ambruk, Luhut ke Investor Global: Saya Minta Maaf Karena Situasi Ini!

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:08 WIB

Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara

Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:01 WIB

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Gaji Seret dan Biaya Hidup Naik, Gen Z Kini Tak Bermimpi Punya Rumah

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:44 WIB

Pertamina Bagikan Strategi Jaga Ketahanan Energi di Hadapan Mahasiswa

Pertamina Bagikan Strategi Jaga Ketahanan Energi di Hadapan Mahasiswa

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:53 WIB

Danantara Sumberdaya Jadi Biang Kerok, IHSG Masuk Level 6.000

Danantara Sumberdaya Jadi Biang Kerok, IHSG Masuk Level 6.000

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:51 WIB

Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN

Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:29 WIB

Hormati Kontrak, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas pada 2026

Hormati Kontrak, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas pada 2026

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Rp17.674 per Dolar, Pasien di Desa Hingga Penderita Kanker Ikut Terancam

Rupiah Rp17.674 per Dolar, Pasien di Desa Hingga Penderita Kanker Ikut Terancam

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:01 WIB