Sebenarnya pemerintah sendiri telah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tetapi penerapannya masih dianggap setengah hati.
"Bus yang lama tidak di-scrapping, tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih pelat kuning sehingga bisa di KIR tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," jelasnya.