Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

Beri Denda Rp 3,6 Miliar, OJK Masih Jewer Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:19 WIB
Beri Denda Rp 3,6 Miliar, OJK Masih Jewer Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan pihak-pihak yang nakal di pasar modal. Tercatat, di bulan April 2024, OJK menemukan 3 manajer investasi dan 1 emiten yang menabrak aturan-aturan di Pasar modal.

"Pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 3,6 miliar dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 Manajer Investasi dan 1 Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, yang dikutip, Selasa (14/5/2024).

Inarno memaparkan, hingga April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif.

"Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 22,37 miliar, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 Peringatan Tertulis," kata dia.

Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Selain itu, Mantan Bos Bursa Efek Indonesia ini mengungkap, terdapat denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

"Serta 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan," imbuh dia.

Sementara itu, OJK Di sisi lain, OJK telah menerbitkan aturan baru yang termuat dalam POJK nomor 6 tentang pembiayaan transaksi efek bagi nasabah dan short selling oleh perusahaan efek. Guna meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal.

"Aturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan likuiditas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan government dan manajemen risiko pembiayaan yang sejalan dengan praktik internasional," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Poin Kejanggalan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK, Salah Satunya Kantor Tidak Ada!

8 Poin Kejanggalan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK, Salah Satunya Kantor Tidak Ada!

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 06:58 WIB

Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

Bisnis | Senin, 13 Mei 2024 | 22:46 WIB

Indika Energy Tebar Dividen Rp480 Miliar ke Investor

Indika Energy Tebar Dividen Rp480 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 10 Mei 2024 | 18:33 WIB

Terkini

Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!

Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:04 WIB

Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia

Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:51 WIB

Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu

Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:45 WIB

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:40 WIB

Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah

Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:15 WIB

IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok

IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:03 WIB

Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?

Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:01 WIB

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB

Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi

Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:38 WIB

Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik

Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:12 WIB