Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kebijakan strategis Pemerintah sebagai pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Diharapkan kebijakan ini dapat menarik investor lokal dan mancanegara dengan menghadirkan regulasi ekonomi yang unik. Wilayah-wilayah yang termasuk dalam Zona Ekonomi Khusus biasanya terletak di lokasi strategis, antara lain: dekat dengan pusat transportasi utama, pelabuhan, atau pusat industri. Sementara itu untuk bisnis, kawasan ini menawarkan berbagai insentif, seperti:
Pengurangan pajak
Pembebasan bea masuk
Penyederhanaan prosedur ekspor-impor
Kemudahan proses perizinan
Kura Kura Bali: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan Potensi Besar
Kura Kura Bali resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bulan April 2023, melalui Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Orientasi pengembangan kawasan ini berfokus pada percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional di bidang pariwisata.
Sebagai salah satu dari 2 KEK di Bali, dan 1 dari 20 KEK di Indonesia, Kura Kura Bali ditargetkan akan menarik Rp 104,4 Triliun Investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang besar saat beroperasi secara penuh pada tahun 2052.
Forum Tri Hita Karana New Era Bali Kerthi diharapkan menjadi langkah strategis untuk menarik investor lokal dan mancanegara ke Indonesia. Kura Kura Bali, KEK dengan potensi besar, siap menyambut investor untuk berinvestasi dan berkontribusi pada kebangkitan ekonomi pariwisata nasional, khususnya di Bali.
Baca Juga: Kolaborasi Indonesia-Singapura, Tingkatkan Layanan Wisata Medis di Bali