RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto di Jakarta, Jumat (17/4/2026). [Suara.com/Lilis Varwati]
baca 10 detik
  • Wakil Menteri HAM Mugiyanto menargetkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 rampung pada 2026.
  • Pemerintah membantah tudingan kurangnya partisipasi publik dan pelibatan lembaga dalam penyusunan draf tersebut.
  • Harmonisasi draf RUU HAM kini sedang berjalan di Kementerian Hukum sebelum diserahkan ke DPR.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menargetkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) rampung pada 2026. Pemerintah berharap pembahasan hingga pengambilan keputusan di DPR juga dapat diselesaikan pada tahun ini.

Mugiyanto mengatakan RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Namun, ia mengakui pemerintah tidak bisa mengendalikan proses legislasi setelah draf resmi diserahkan kepada DPR.

"Yang penting kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya pada tahun ini. Artinya nanti tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR," kata Mugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Di tengah kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, Mugiyanto membantah penyusunan RUU HAM dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, pemerintah telah berulang kali membuka ruang konsultasi dan meminta masukan dari berbagai pihak.

Ia menilai anggapan bahwa proses penyusunan RUU HAM minim partisipasi publik tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama pembahasan.

"Undang-Undang HAM ini sudah lama dibahas dan sudah banyak dokumen. Komnas HAM sejak periode-periode sebelumnya sudah memiliki usulan perubahan. Keinginan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 39 sudah berlangsung lama," ujar Mugiyanto.

Mugiyanto juga membantah tudingan bahwa pemerintah tidak memberi ruang kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun lembaga nasional HAM lainnya untuk terlibat dalam penyusunan revisi aturan tersebut.

Menurut dia, pemerintah telah berkali-kali mengundang berbagai lembaga terkait untuk mengikuti forum diskusi maupun memberikan masukan secara tertulis. Namun, tidak seluruh pihak memenuhi undangan tersebut.

"Teman-teman (lembaga nasional HAM) itu banyak yang aktif, ada yang tidak aktif. Akhirnya tidak datang ketika kita undang, kita minta masukan tertulis tidak dilakukan. Tetapi berikutnya mengatakan kami tidak dilibatkan," ucap Mugiyanto.

baca juga

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM. Pemerintah, kata dia, justru berkepentingan menjaga independensi lembaga tersebut, termasuk status akreditasi A yang telah diperoleh di tingkat internasional.

"Secara prinsip pemerintah tidak mau Komnas HAM tidak independen atau berkurang independensinya. Kita tidak akan intervensi, kita tidak akan melemahkan. Kalau diperlukan nanti bisa kita pertegas lagi secara eksplisit dalam rumusan undang-undang," ucap Mugiyanto.

Lebih lanjut, Mugiyanto memastikan pemerintah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lembaga nasional HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM.

Terkait materi muatan revisi, ia mengungkapkan pemerintah sempat mengusulkan agar seluruh lembaga nasional HAM diatur dalam satu undang-undang, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Namun, opsi tersebut hingga kini masih dibahas karena belum tercapai kesepahaman di antara lembaga-lembaga tersebut.

Mugiyanto juga mengakui ada tantangan di pemerintah saat ini, terutama di proses harmonisasi, karena lembaga nasional HAM tidak satu suara.

Saat ini, draf RUU HAM masih menjalani proses harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut rampung, pemerintah akan menyerahkan draf ke Kementerian Sekretariat Negara untuk diproses penerbitan surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:28 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×