RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto di Jakarta, Jumat (17/4/2026). [Suara.com/Lilis Varwati]
baca 10 detik
  • Wakil Menteri HAM Mugiyanto menargetkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 rampung pada 2026.
  • Pemerintah membantah tudingan kurangnya partisipasi publik dan pelibatan lembaga dalam penyusunan draf tersebut.
  • Harmonisasi draf RUU HAM kini sedang berjalan di Kementerian Hukum sebelum diserahkan ke DPR.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menargetkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) rampung pada 2026. Pemerintah berharap pembahasan hingga pengambilan keputusan di DPR juga dapat diselesaikan pada tahun ini.

Mugiyanto mengatakan RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Namun, ia mengakui pemerintah tidak bisa mengendalikan proses legislasi setelah draf resmi diserahkan kepada DPR.

"Yang penting kami dari pemerintah menyelesaikan draftnya pada tahun ini. Artinya nanti tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Kalau sudah di DPR ya terserah DPR," kata Mugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Di tengah kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, Mugiyanto membantah penyusunan RUU HAM dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, pemerintah telah berulang kali membuka ruang konsultasi dan meminta masukan dari berbagai pihak.

Ia menilai anggapan bahwa proses penyusunan RUU HAM minim partisipasi publik tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama pembahasan.

"Undang-Undang HAM ini sudah lama dibahas dan sudah banyak dokumen. Komnas HAM sejak periode-periode sebelumnya sudah memiliki usulan perubahan. Keinginan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 39 sudah berlangsung lama," ujar Mugiyanto.

Mugiyanto juga membantah tudingan bahwa pemerintah tidak memberi ruang kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun lembaga nasional HAM lainnya untuk terlibat dalam penyusunan revisi aturan tersebut.

Menurut dia, pemerintah telah berkali-kali mengundang berbagai lembaga terkait untuk mengikuti forum diskusi maupun memberikan masukan secara tertulis. Namun, tidak seluruh pihak memenuhi undangan tersebut.

"Teman-teman (lembaga nasional HAM) itu banyak yang aktif, ada yang tidak aktif. Akhirnya tidak datang ketika kita undang, kita minta masukan tertulis tidak dilakukan. Tetapi berikutnya mengatakan kami tidak dilibatkan," ucap Mugiyanto.

baca juga

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM. Pemerintah, kata dia, justru berkepentingan menjaga independensi lembaga tersebut, termasuk status akreditasi A yang telah diperoleh di tingkat internasional.

"Secara prinsip pemerintah tidak mau Komnas HAM tidak independen atau berkurang independensinya. Kita tidak akan intervensi, kita tidak akan melemahkan. Kalau diperlukan nanti bisa kita pertegas lagi secara eksplisit dalam rumusan undang-undang," ucap Mugiyanto.

Lebih lanjut, Mugiyanto memastikan pemerintah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lembaga nasional HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM.

Terkait materi muatan revisi, ia mengungkapkan pemerintah sempat mengusulkan agar seluruh lembaga nasional HAM diatur dalam satu undang-undang, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Namun, opsi tersebut hingga kini masih dibahas karena belum tercapai kesepahaman di antara lembaga-lembaga tersebut.

Mugiyanto juga mengakui ada tantangan di pemerintah saat ini, terutama di proses harmonisasi, karena lembaga nasional HAM tidak satu suara.

Saat ini, draf RUU HAM masih menjalani proses harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut rampung, pemerintah akan menyerahkan draf ke Kementerian Sekretariat Negara untuk diproses penerbitan surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:28 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Terkini

Review Serum Glow FX Glow Bomb, Harga Rp30 Ribuan Ampuh Libas Bekas Jerawat Tanpa Perih

Review Serum Glow FX Glow Bomb, Harga Rp30 Ribuan Ampuh Libas Bekas Jerawat Tanpa Perih

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:51 WIB

Lupakan Lari Ngos-ngosan, Ini Alasan Slow Jogging Lebih Efektif Bakar Lemak

Lupakan Lari Ngos-ngosan, Ini Alasan Slow Jogging Lebih Efektif Bakar Lemak

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:48 WIB

Teka-teki Kematian Dokter Magang di Metro: IDI Lampung Ungkap Fakta Mengejutkan

Teka-teki Kematian Dokter Magang di Metro: IDI Lampung Ungkap Fakta Mengejutkan

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:46 WIB

Analisis Eks Utusan AS Nilai Perdamaian AS - Iran Makin Sulit karena Ini, Singgung Peran China

Analisis Eks Utusan AS Nilai Perdamaian AS - Iran Makin Sulit karena Ini, Singgung Peran China

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:46 WIB

Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk

Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:43 WIB

Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK

Mau Jadi Justice Collaborator, Tersangka Suap BPK Angga Wajib Seret Nama Lain ke KPK

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:41 WIB

Saham-saham Bakrie Jadi Buruan Asing di Sesi I

Saham-saham Bakrie Jadi Buruan Asing di Sesi I

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:41 WIB

9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya

9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:39 WIB

Kursi Wamentan Kosong, Prasetyo Ungkap Pemerintah Belum Bahas Pengganti Sudaryono

Kursi Wamentan Kosong, Prasetyo Ungkap Pemerintah Belum Bahas Pengganti Sudaryono

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:37 WIB

WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF

WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:37 WIB

×