Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Penjualan Rokok Bakal Diperketat Lagi, Industri Tembakau Hingga Ritel Buka Suara

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:11 WIB
Penjualan Rokok Bakal Diperketat Lagi, Industri Tembakau Hingga Ritel Buka Suara
Penjual rokok di Indonesia (jurnal BMJ)

Suara.com - Rencana mengatur peredaran rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan memicu reaksi kalangan industri tembakau.

Pemangku kepentingan di industri tembakau, yaitu Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), serta Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), sepakat meminta pemerintah untuk memisahkan regulasi produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, kekinian Industri Hasil Tembakau (IHT) legal terus mengalami keterpurukan akibat berbagai berbagai dorongan regulasi yang eksesif sehingga pihaknya meminta agar aturan tembakau dipisah dari RPP Kesehatan. Tantangan ini juga dapat dilihat melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 yang tidak memenuhi target, yakni hanya mencapai Rp213,48 triliun atau 91,78% dari target APBN.

Henry melanjutkan bahwa pihaknya pesimis target CHT di tahun 2024, yang sebesar Rp 230,4 triliun atau naik 5,08% dibandingkan target tahun sebelumnya, bisa terpenuhi. Hingga April 2024, penerimaan CHT tercatat masih minus sebesar 7,3% dibandingkan periode yang sama secara tahunan (year on year).

"Jika RPP tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, maka akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT, seperti bahan tambahan atau pembatasan TAR dan nikotin, akan membuat anggota GAPPRI gulung tikar," ujar Henry yang dikutip, Selasa (21/5/2024).

Dia menambahkan saat ini sudah banyak berbagai aturan pembatasan dan larangan bagi IHT, di mana setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian (89,68%), 41 regulasi yang mengatur soal CHT (9,19%), dan hanya 5 regulasi yang mengatur isu ekonomi atau kesejahteraan (1,12%).

"Dengan tambahan RPP (Kesehatan), tentu akan membuat IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari RPP (Kesehatan), seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat," imbuh dia.

Selain itu, GAPPRI juga mengharapkan segmentasi bagi aturan penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik untuk diperinci lebih jauh. Hal ini dikarenakan kedua jenis rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menggunakan bahan baku dalam negeri (TKDN).

"(Aturan tembakau) RPP Kesehatan agar tidak terburu-buru disahkan. Kami berharap pemerintah mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyusunan RPP (Kesehatan), sehingga menghasilkan RPP yang matang dan menjadi kesepakatan semua pihak. Sebagai perbandingan, PP 109/2012, butuh tiga tahun untuk mendapatkan draf yang sebagaimana berlaku sekarang," jelas Henry.

Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey, menyatakan pihaknya mengapresiasi adanya UU yang mengatur soal konsumsi tembakau dari sisi kesehatan. Namun yang menjadi catatan, perlu adanya pembahasan intens terkait larangan dan pembatasan penjualan bagi produk turunan tembakau karena menyangkut kesejahteraan ekonomi serta tenaga kerja yang berkecimpung di IHT.

Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)
Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)

Salah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan, yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan. Ia menilai aturan tersebut merupakan pasal karet yang bisa menimbulkan salah tafsir.

"Gampang sekali (aturan ini) dipelintir di lapangan. Akhirnya praktik di lapangan akan terjadi tahu sama tahu atau kompromi. Ini kan yang kita tidak inginkan. Nanti cost ekonomi kita jadi besar karena ada pasal karet yang dalam pelaksanaannya dimanfaatkan oknum," terang dia.

Roy melanjutkan seharusnya pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konsumsi tembakau, dan bukan hanya meningkatkan intensitas pembatasan serta pelarangan yang berpotensi mengganggu laju ekonomi dalam negeri.

Terpisah, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto, mengatakan aturan pembatasan produk tembakau dalam RPP Kesehatan akan berdampak langsung kepada produksi industri tembakau, yang kemudian dikhawatirkan akan berpengaruh pada keberlangsungan tenaga kerja di IHT.

Pihaknya mencatat terdapat 142.688 orang pekerja dari total anggotanya yang mengadu nasib di sektor IHT. Para pekerja tersebut berpotensi terkena dampak ekonomi atau bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya karena aturan tembakau di RPP Kesehatan dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai, menggunakan cukai palsu, atau pelabelan cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misinformasi Sebabkan Perokok Dewasa Enggan Beralih ke Produk Tembakau Alternatif

Misinformasi Sebabkan Perokok Dewasa Enggan Beralih ke Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Senin, 20 Mei 2024 | 11:03 WIB

Profil Risiko Produk Tembakau Alternatif dan Rokok Tidak Sama, Asosiasi: Edukasi Perlu Digencarkan

Profil Risiko Produk Tembakau Alternatif dan Rokok Tidak Sama, Asosiasi: Edukasi Perlu Digencarkan

Bisnis | Senin, 13 Mei 2024 | 10:49 WIB

Komitmen Dorong Perekonomian Nasional, Nojorono Kudus Terus Berinovasi Pada Produk

Komitmen Dorong Perekonomian Nasional, Nojorono Kudus Terus Berinovasi Pada Produk

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2024 | 07:25 WIB

Terkini

Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak

Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 13:02 WIB

Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI

Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:55 WIB

Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah

Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:34 WIB

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:09 WIB

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:03 WIB

Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya

Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 11:52 WIB

Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan

Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 11:37 WIB

Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026

Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:54 WIB

UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:46 WIB

Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI

Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:37 WIB