Wamen BUMN Janji Mau Bayar Gaji Karyawan Indofarma, Tapi Kapan?

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:31 WIB
Wamen BUMN Janji Mau Bayar Gaji Karyawan Indofarma, Tapi Kapan?
Ilustrasi pegawai Indofarma/(Dok Indofarma.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195 (Rp 120 miliar).

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI